BAB
VIII
PASAR MODAL
8.1 PENGERTIAN
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembei modal / dana.
8.2 DASAR HUKUM
- Undang-undang no 8 tahun 1995, tentang pasar modal.
· Peraturan pemerintah no 46 tahun 1995, tentang tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal.
· Surat keputusan mentri keuangan no 645/KMK.010./1995, tentang pencabutan keputusan mentri keuangan no 1548 tahun 1990 tentang pasar modal.
· Surat keputusan mentri keungan no 646/KMK.010/1995, tentang pemilikan saham atau unit penyertaan reksadana olegh pemodal asing, dsb.
8.3 PRODUK-PRODUK YANG TERDAPAT DALAM PASAR MODAL
- Saham
- Obligasi
8.4 PARA PELAKU DALAM PASAR MODAL
· Pelaku :Yakni pembeli dana / modal baik peorangan maupun kelembagaan / badan usaha yang menyisihkan kelebihan dananya untuk usaha yang bersifat produktif.
· Emiten : Merupakan pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal.
· Komoditi : Adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, emas, asuransi, perbankan, dan lain-lain.
· Lembaga penunjang : adalah yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
· Investasi : Merupakan kegiatan menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.
8.5 INSTANSI YANG TERKAIT DALAM PASAR MODAL
Instansi yang terkait dalam pasar modal, antara lain badan pengawas pasar modal, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
a. Badan Pengawas Pasar Modal
b. Bursa Efek (BE)
c. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
d. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
8.6 REKSADANA
Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan dalam portopolio efek oleh mnajer investasi.
8.7 LEMBAGA PENUNJANG DALAM PASAR MODAL
Dalam menjalankan fungsinya, lembaga penunjang terdiri dari :
· Penjamin Emisi : Adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bag kepentingan emiten, dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidk terjual.
· Penanggung (guarantor) : Yakni untuk memperkuat dan kepercayaan pemodal maka diperlukan jaa penanggung yang akan membayar pinjaman pokok maupun bunga tepat waktu.
· Wali Amanat : Adalah perwakilan untuk kepentingan pemodal, dan diperlukan pada saat penerbitan obligasi.
· Perantara Perdagangan Efek (pialang) : Adalah seseorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli saham/obligasi yang disediakan oleh bursa efek.
· Pedagang Efek : Adalah pemodal yang melakukan jual beli efek.
· Perusahaan Surat Berharga : Merupakan perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya perdagangan efek, tetapi melakukan kegiatan underwriter, perantara perdagangan efek dan penyediaan jasa pengelola dana
· Perusahaan Pengelola Dana :Merupakan suatu perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengelola dana dan penyimpanan dana.
· Biro Administrasi Efek (BAE) :Merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten untuk melakukan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek dan memberikan informasi terhadap perubahan pemilikan.
8.8 PROFESI PEJUANG DALAM PASAR MODAL
a. Notaris
b. Konsultan hukum
c. Akuntan publik
d. Perusahaan penilai
8.9 LARANGAN DALAM PASAR MODAL
a. Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek, menipu pihak lain dengan cara apapun.
b. Perdagangan orang dalam, seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masyarakat, sehingga dapat merugikan pihak-pihak lain.
c. Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan efek
8.10 SANKSI TERHADAP LARANGAN
- Sanksi administrasi, seperti :
b. Denda
c. Pembatasan kegiatan usaha
d. Pembekuan kegiatan usaha
e. Pencabutan izin usaha
f. Pembatalan perjanjian dan Pembatalan pendaftaran
- Sanksi pidana
b. Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda setingi-tingginya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
c. Penjara paling lama (sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar