BAB I
HUKUM EKONOMI
Untuk memperoleh pengertian yang lebih komperehensif tentang hukum dalam ekonomi, Perlu ditinjau kembali terlebih dahulu pengertian hukum dan ekonomi. Agar di masyarakat terdapat ketertiban kolerasi. Sehingga berkembang aturan yang sering disebut dengan norma dan hukum.
1.2 Kaidah (Norma)
Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain.
Oleh karena itu, norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.
Dalam kehidupan masyarakat norma yang berlaku adalah norma yang berlaku dilingkungan masyarakat yang memperngaruhi tingkah laku manusia. Yaitu terdiri :
a. Norma Agama : Norma ini bersifat umum dan universal. Norma ini berisi anjuran untuk mematuhi perintah dan larangan dari Tuhan YME.
b. Norma kesusilaan : Norma ini berasal dari hati sanubari manusia. Apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.
c. Norma Kesopanan : Norma yang berisi berupa peraturan tatanan pergaulan hidup. Apabila dilanggar akan diasingkan / dicela oleh masyarakat sekitar.
d. Norma Hukum : Norma yang bersifat mengikat dan memaksa yang dibuat oleh suatu negar dan harus ditaati oleh warga negaranya.
1.3 Definisi Dan Tujuan Hukum
Pengertian dan tujuan hukum menurut para ahli, jika dipandang dari sudut pandang yang berbeda :
a. Van Kan
“Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.”
Tujuan hukum : untuk ketertiban dan kedamaian
b. Utrecht
“ Hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.”
c. Wiryono Kusumo
“Hukum ialah keselurahan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanski.”
Tujuan hukum : untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat.
1.4 Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang – barang maupun jasa. )
1.5 Hukum Ekonomi
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa Hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek berikut :
a. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
b. Aspek pengaturan usaha – usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi 2 :
a. Hukum ekonomi pembangunan : meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum ekonomi Sosial : meliputi cara –cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata yang menyangkut HAM di Indonesia.
Atas dasar itu, Hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang – undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Refrensi :
Grasindo. 2007.Aspek hukum dalam ekonomi [online]. https://books.google.co.id/books/aspek+hukum+dalam+ekonomi/ [diakses pada 18 April 2018]
Miranti Mangamba, 2017. Subjek Hukum dan Objek Hukum. http://www.academia.edu/35574397/MAKALAH_Subyek_Hukum_Dan_Obyek_Hukum [diakses pada 18 April 2018]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar