Kamis, 19 April 2018

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

BAB VI
HUKUM ASURANSI
6.1 PENGERTIAN
Hukum asuransi adalah kumpulan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis, yang ditujukan untuk mengikat kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi (penanggung dan tertanggung).


6.2 DASAR HUKUM ASURANSI
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
Dilihat dari kedudukannya, undang-undang ini sering kali dijadikan sebagai dasar dari beberapa penetapan peraturan mengenai asuransi yang berlaku di Indonesia. Sehingga bisa dikatakan jika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 merupakan dasar hukum utama yang mengatur dan menentukan segala kegiatan asuransi. Melihat isi dari UU No.2 Tahun 1992, didalamnya memuat peraturan tentang usaha perasuransian.

UU No.2 Tahun 1992 secara menyeluruh mengatur kegiatan asuransi yang ada di Indonesia agar segala kegiatan asuransi sesuai dengan hukum yang berlaku dan mampu mewujudkan keadilan bersama, berikut hal-hal yang diatur dalam UU No.2 Tahun 1992, yaitu.
  • Ketentuan umum dan ruang lingkup asuransi.
  • Bidang usaha perasuransian.
  • Jenis usaha perasuransian.
  • Ruang lingkup usaha perusahaan perasuransian.
  • Penutupan objek asuransi.
  • Bentuk hukum usaha asuransi.
  • Kepemilikan perusahaan asuransi.
  • Perizinan usaha.
  • Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan perasuransian.
  • Kepailitan dan likuidasi.
  • Ketentuan pidana.
2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 1320 dan Pasal 1774
Dilihat dari ketentuan umum dalam UU No.2 Tahun 1992 menyebutkan bahwa, “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Manfaat asuransi adalah memberikan jaminan yang bersifat menguntungkan kepada pihak tertanggung jika terjadi sesuatu yang merugikan atau merusak dimana kejadian tersebut tidak dapat dipastikan waktunya. Karena sifat itulah asuransi juga harus menyesuaikan dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 1774 KUHP, yang menyatakan bahwa “suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti.

3. KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Bab 9
Kegiatan usaha perasuransian tidak hanya termasuk dalam masalah pidana saja, namun jika dilihat dengan lebih teliti lagi ternyata dalam KUHD juga mengatur tentang asuransi.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 merupakan ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha perasuransian.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999
Peraturan pemerintah ini merupakan perubahan pertama dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. Tujuan dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 pada dasarnya memiliki kesamaan dengan peraturan sebelumnya yaitu tentang penyelenggaraan usaha perasuransian.

6.3 PENGGOLONGAN ASURANSI
Asuransi dapat digolongkan dalam beberapa bentuk, yaitu sebagai berikut:
1. Menurut sifat pelaksanaannya, ada dua bentuk asuransi:
a. Asuransi sukarela, yaitu asuransi yang pada prinsipnya dilakukan dengan cara sukarela, dimana semata - mata dilakukan atas keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas sesuatu yang diasuransikan tersebut. Misalnya asuransi kecelakan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan sebagainya.

b. Asuransi wajib, merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak - pihak yang terkait, dimana pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang - undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya asuransi tenaga kerja.

2. Menurut Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian:
a. Usaha asuransi, yang dapat digolongkan lagi menjadi:
a) Asuransi kerugian atau adalah usaha yang memberikan jasa - jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
b) Asuransi jiwa atau adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalmya seorang yang dipertanggungkan.
c) Reasuransi atau adalah pertanggungan atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi suatu sistem penyebaran resiko, dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada yang lain.

b. Usaha Penunjang Asuransi, yang dapat digolongkan lagi menjadi:
a) Pialang asuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan pemyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
b) Pialang reasuransi adalah yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
c) Penilai kerugian asuransi adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
d) Konsultan aktuaria adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
e) Agen asuransi adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.

3. Menurut The Chartered Insurance Institute, London:
a) Asuransi harta atau property insurance adalah asuransi untuk semua milik yang berupa harta benda, yang memiliki resiko atau bahaya kebakaran kecurigaan, tenggelam di laut.
b) Asuransi tanggung gugat atau liability insurance adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kergian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung;
c) Asuransi jiwa atau life insurance;
d) Asuransi kerugian atau general insurance;
e) Reasuransi atau reinsurance.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar