BAB V
SURAT-SURAT BERHARGA
Surat berharga atau commercial paper ( negotiable instruments) merupakan alat bayar dalam transaksi perdagangan modern saat ini. Surat berharga ini digunakan sebagai pengganti uang yang selama ini telah digunakan sebagai alat tukar dalam perdagangan khususnya oleh kalangan pebisnis atau para pengusaha.
5.2 JENIS-JENIS SURAT BERHARGA
A. Surat berharga dalam KUHD
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) dalam Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur
jenis surat berharga seperti :
1. Wessel
Surat wessel adalah surat berharga yang memuat kata wessel didalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani disuatu tempat, dalam mana sipenerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar-membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya disuatu tempat tertentu.
Syarat-syarat formil bagi suatu wessel diatur dalam pasal 100 KUHD bahwa suatu surat wessel harus memenuhi hal-hal sebagai berikut :
· Kata “wesel”, disebut dalam teksnya sendiri dan di istilahkan dalam bahasa surat itu;
· Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
- Nama si pembayar/tertarik
- Penetapan hari bayar, dsb.
· Kalau tidalk ditetapkan hari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari diunjukkannya (wesel unjuk)
· Kalau tidak ditetapkan tempat pembayaran tempat yang ditulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat dimana tertarik berdomisili.
· Kalau tidalk disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebut disamping nama penarik. dianggap tempat ditariknya wesel itu.
Bagi surat wesel yang penyimpangannya tidak seperti tersebut diatas, maka surat wesel itu bukan wesel yang sah, dan pertanggungan jawabnya dibebankan kepada orang yang menandangani surat wesel itu.
2. Surat Sanggub
Surat sanggub adalah surat berharga yang memuat kata "aksep” atau Promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada orang yang disebut dalam surat sanggub itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari bayar.
Ada dua macam surat sanggub, yaitu surat sanggub kepada pengganti dan surat sanggup kepada pembawa.
Surat sanggub mirip dengan surat wesel, tetapi berapa syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggub, perbedaannya dengan surat wesel adalah :
- Surat sanggup tidak mempunyai tersangkut;
· Penerbit surat sanggup tidak menjadi debitur regres, tetapi debitur surat sanggup;
· Penerbit tidak menjamin seperti pada penerbit wesel, tetapi melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggup.
· Penerbit surat sanggub merangkap kedudUkan sebagai akseptan pada wesel yaitu mengikatkan diri untuk membayar.
Sebagaimana dengan surat wesel, Undang-Undang juga mengharuskan adanya berapa syarat yang harus terdapat dalam surat sanggub supaya dapat disebutkan surat seperti yang diatur dalam pasal 174 KUH Dagang yaitu :
· Baik clausula: sanggub", maupun nama “surat sanggub” atau promes atas pengganti yang dimuatkan didalam teks sendiri, dan dinyatakan dalam bahasa dengan mana surat itu disebutkan .
· Janji yang tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu.
- Penunjkan hari gugur.
- Penunjukan tempat, dimana pembayaran harus terjadi.
· Penyebutan hari penanggalan, beserta tempat, dimana surat sanggub itu di tanda tangani.
- Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat itu.
Cek adalah surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan.
Dalam pasal 178 KUHD ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suatu cek dan kalau salah satu syarat dalam pasal, tersebut tidak dipenuhi, maka kertas itu tidak dapat diperlakukan sebagai cek.
Syarat-syarat tersebut adalah:
· Pada setiap cek harus terdapat kata cek dan dinyatakan dalam bahasa cek itu ditulis;
· Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu;
- Nama orang (bankir) yang harus membayar;
- Penunjukkan tempat dimana pembayaran harus terjadi;
- Penyebutan tanggal serta 'tempat dimana cek ditertibkan;
- Tanda tangan dari orang yang menerbitkan cek
Mengenai kewajiban meyediakan dana ini Mahkamah Agung RI (MARl) pernah mengeluarkan keputusan tanggal 27 Mei 1970 yang berbunyi: Dalam hukum cek bagaimanapun, kedaannya seorang penarik tetap berkewajiban, bagi cek yang di tariknya disediakan dana yang cukup.
4. Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
Kwitansi atas unjuk adalah suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penanda tangannya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan didalamnya kepada penunjuk (atas unjuk) pada waktu diperlihatkan. Dalam kwitansi atas unjuk tersebut tidak disyaratkan tentang selalu adanya klausula atas unjuk.
B. Surat Berharga Diluar KUHD
Surat berharga, tidak hanya terdapat dalam KUHD tetapi selain itu masih banyak lagi akibat dari perkembangan masyarakat dan kebutuhan praktis dunia perdagangan sehingga hukum itu selalu ketinggalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Surat-surat berharga di luar KUHD itu antara lain:
1. Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah tak bersayarat dari nasabah yang telah di bakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya (Purwosutjipto), dengan demikian pembayaran dana Bilyet Giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat di pindah tangan kan melalui endosemen (SK Direksi Bank Indonesia No.4/670, Sub 1).
2. Travels Cheque
Travels cheque atau cek perjalanan adalah surat yang berharga dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bark penerbit sanggub membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu
Pada waktu membeli travel cheque pembeli harus membutuhkan tanda tangan dalam travel cek dihadapan penjual. Juga pada waktu menguangkan pemegang travel cheque tidak perlu membayar apa-apalagi, cukup bubuhkan tanda tanqan lagi.
Bila travel cheque hilang atau dicuri orang maka bank penerbit atau agennya dapat menggantinya bila di laporkan hilang. Jangka waktu berlakunya cek perjalanan ini tanpa batas, yang membedakannya dengan cek biasa yang masa berlakunya 70 hari. Cek perjalanan ini diterbitkan dalam kurs nilai rendah sampai tinggi.
Jadi apabila diteliti fungsi dan peranan cek perjalanan adalah sebagai berikut:
· Bahwa seorang yang melakukan perjalanan tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak
· Orang tersebut akan merasa dari resiko perampokan dan kehilangan uang.
Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat didalam suatu cek perjalanan, adalah sebagai berikut:
- Nama Travels Gheque secara Tersendiri
- Nilai nominal dari travels cheque
- Nama bank yang mengeluarkan
- Nomor seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan
- Perintah membayar tanpa syarat
- Dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah
- Tanda tangan dari bank penerbit.
Credit card atau kartu kredit adalah kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya adalah sebagai pengganti uang tunai.
Dari pengertian diatas dapat dilihat bahwa credit card mempunyai ciri-ciri dari suatu credit card yaitu merupakan kartu plastik yang berukuran hampir sama dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang berisikan:
· Keterangan tentang Badan Hukum perusahaan/bank penerbit (Nama/Logo)
- Kata Card atau dalam istilah Indonesia Kartu
- Identitas pemegang kartu
- Tanda tangan pemegang kartu
- Nomor urut credit card
- Keterangan masa berlaku kartu
· Kartu kredit umum, tujuannya untuk mencari keuntungan bagi penerbit itu sendiri yang terdiri dari “bank card” yang di terbitkan oleh bank seperti: Master Card, Visa Card dan lain-lain. “National Card” yang diterbitkan oleh lembaga keuangan bukan bank seperti: American Expres, Dinners Club dan lain-lain.
· Credit Card khusus, tujuannya untuk memperlancar usaha perusahaan tersebut, dengan memperkenalkan hasil-hasil produksi jadi bukan mencari laba semata.
Fungsinya:
· Credit card, yang dalam penggunaannya sebagai alat pembayaran dalam membayar tagihannya pemegang kartu tidak membayar sekaligus seluruh rekening tetapi bertahap dengan batasan tertentu berapa harus dibayar, dan sisanya dibayar dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan oleh penerbit dalam perjanjian dan ditambah dengan bunga.
· Charge card, atau kartu pembayaran lunas. Pemegang charge card ini harus melunasi seluruh tagihan yang disodorkan kepadanya tanpa diberi waktu untuk menunda atau mengangsur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar