Rabu, 04 Oktober 2017

MEMBANGUN KEMASLAHATAN MASYARAKAT BERSAMA KOPERASI SYARIAH BENTENG MIKRO INDONESIA



Dalam rangka menyelesaikan tugas mata kuliah di semester 3, yaitu mata kuliah ekonomi koperasi. Maka, saya akan menganalisis salah satu koperasi yang bergerak untuk membantu melayani usaha mikro baik dalam bentuk simpanan, pinjaman, dan pembiayaan yang sesuai prinsip syariah model rembug pusat yang bertujuan untuk kemaslahatan umat atau kesejahteraan anggota, yaitu Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia yang terletak di daerah Paramount Land Tangerang, kab. Tangerang.
Profil Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (kopsyahmbi)
Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia merupakan koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah model rembug pusat, termasuk dalam mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf. Koperasi ini terletak di Ruko The Times Square No.83318 Jl. Boulevard Andalucia Paramount Land Tangerang,
Kab.Tangerang, 15334, Indonesia. Koperasi ini awalnya adalah Lembaga Pembiayaan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPP-UMKM) yang merupakan artikulasi simpulan studi identifikasi skim-skim pembiayaan bagi pelaku UMKM yang dilakukan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kab. Tangerang dan Lembaga Sumberdaya Informasi Institut Pertanian Bogor (LSI-IPB) pada tahun 2002. Pada bulan November 2015 mengalami perubahan anggaran dasar dan berganti nama menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Benteng Mikro Indonesia dengan Akte Pendirian Nomor : 01 Tanggal 14 September 2015 dengan Badan Hukum Tanggal 04 November 2015 Nomor : 213/PAD/M.KUMKM.2/XI/2015.


BAB I
KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
1.      Konsep Koperasi
Konsep koperasi pada umumnya terbagi menjadi 3 jenis, diantaranya : konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, dan konsep negara berkembang.
Menurut hasil analisis saya, Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (kopsyahmbi) merupakan koperasi yang menganut konsep koperasi negara berkembang. Karena, koperasi kopsyahmbi ini terletak di negara yang berkembang yaitu Negara Republik Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya peran pemerintah yang menetapkan kebijakan peraturan atau udang – undang yang berkaitan dengan perkoperasian di Indonesia, yaitu UU No. 25 tahun 1992.
2.      Aliran Koperasi
Menurut Paul Hubert Casselman, berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah, aliran koperasi dibedakan menjadi 3 aliran yaitu :
a.       Aliran Yardstick                     : aliran yang ada pada negara berideologi kapitalis atau ekonomi liberal
b.      Aliran Sosialis                         : aliran yang lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
c.       Aliran Persemakmuran            : aliran ini menjadikan koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Dengan 3 macam aliran tersebut, menurut analisis saya aliran koperasi syariah benteng mikro Indonesia ini menganut aliran persemakmuran. Hal ini dikarenakan, koperasi di indonesia didirikan ditujukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Sesuai dengan ideologi Indonesia yaitu pancasila dengan sistem ekonomi demokrasi.

3.      Sejarah Koperasi
Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (kopsyahmbi) awalnya adalah Lembaga Pembiayaan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPP-UMKM) yang merupakan artikulasi simpulan studi identifikasi skim-skim pembiayaan bagi pelaku UMKM yang dilakukan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tangerang dan Lembaga Sumberdaya Informasi Institut Pertanian Bogor (LSI-IPB) pada tahun 2002.
Cabang pertama adalah LPP-UMKM Sukadiri berdiri pada bulan Juni 2003 dengan wilayah kerja Desa Pekayon dan Desa Sukadiri Kecamatan Sukadiri, atas kerjasama Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Kabupaten Tangerang dengan Lembaga Sumberdaya Institut Pertanian Bogor (LSI-IPB).
Sistem pelayanan pembiayaan yang diterapkan adalah Modifikasi Pola Grameen Bank yang didirikan oleh Prof. Dr. Muhammad Yunus yang berkewarganegaraan Bangladesh kelahiran Chittagong 28 Juni 1940, Grameen Bank pertama kali dikembangkan di Desa Jobra Bangladesh tahun 1976 dimana sumber modalnya berupa pinjaman dari Janata Bank salah satu Bank konvensional yang ada di Bangladesh. Dan atas jasa dan pengabdiannya dunia telah memberikan penghargaan NOBEL PERDAMAIAN 2006 kepada Grameen Bank. Grameen berasal dari bahasa Bengali yang berarti Desa, maka secara harfiah Grameen Bank adalah Bank Desa.
Di Indonesia tahun 1989 dikembangkan di Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Dr. Ir. H. Mat Syukur, MS. (yang membawa dan mengenalkan Pola Grameen Bank ke Pemda Kabupaten Tangerang) sebagai cikal bakal berdirinya LPP-UMKM Kabupaten Tangerang. Beliau juga telah mengembangkan di berbagai wilayah di Indonesia seperti: Bekasi, Kepulauan Seribu, Brebes, Batang, Saum Laki (Maluku Tenggara), Tabalolong (Kupang/NTT), dan tahun 2002 di Kecamatan Mangunharjo dan Bandarharjo Kota Semarang serta Kecamatan Kronjo dan Kemiri Kabupaten Tangerang.
Melalui Rapat Anggota tanggal 20 Maret 2013 berubah Badan Hukum menjadi Koperasi Jasa Keuangan Syariah dengan nama KPP-UMKM Syariah dengan Akte Pendirian Nomor : 03 Tanggal 05 April 2013 dengan Badan Hukum pada tanggal 12 April 2013 Nomor : 518/11/BH/XI.3/KUMKM/2013; Pada Bulan April 2014 mengalami Perubahan Anggaran Dasar dan berganti nama menjadi Koperasi KPP-UMKM Syariah dengan Akte Pendirian Nomor: 326 Tanggal 11 April 2014 dengan Badan Hukum Tanggal 10 Oktober 2014 Nomor : 518/11A/PAD/XI.3/KUMKM/2014.
Pada Bulan November 2015 mengalami Perubahan Anggaran Dasar dan berganti nama menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BENTENG MIKRO INDONESIA dengan Akte Pendirian Nomor : 01 Tanggal 14 September 2015 dengan Badan Hukum Tanggal 04 Nopember 2015 Nomor : 213/PAD/M.KUMKM.2/XI/2015.
Sistem Operasional Simpanan, Pinjaman dan Pembiayaan menggunakan Pola Syariah Model Rembug Pusat untuk kemaslahatan atau kesejahteraan anggota.













BAB II
ARTI NAMA, LOGO DAN TUJUAN KOPERASI
1.      Arti Nama
-          Koperasi Simpan Pinjam Dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) adalah koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf dan disingkat menjadi Koperasi Syariah (Kopsyah).
-          Benteng mempunyai makna :
a.       Koperasi ini lahir dan berkedudukan di Tangerang, karena BENTENG merupakan nama lain untuk Tangerang.
b.       Benteng merupakan pertahanan atau perisai.
-          Mikro mempunyai makna : Koperasi ini merupakan koperasi masyarakat yang fokus melayani usaha mikro.
-          Indonesia mempunyai makna : Koperasi ini akan melayani seluruh masyarakat Indonesia.
2.      Arti Logo
a.       Empat sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud :
-          Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi.
-          Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan.
-          Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi.
-          Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
b.      Padi dan Kapas yang mengililingi rumah dan air dibawahnya memiliki makna bahwa tujuan dari koperasi adalah untuk kesejahteraan anggota dengan kecukupan sandang, pangan, papan dan tersedianya kebutuhan air dan sanitasi yang sehat.
c.       Lambang dalam bentuk teks Koperasi Syariah Banteng Mikro Indonesia memiliki makna sebagai singkatan nama untuk memudahkan penyebutan dan sosialisasi.

3.      Tujuan Koperasi
Setiap koperasi pasti memiliki visi dan misinya tersendiri, termasuk Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia yang mempunyai visi dan misi sebagai berikut :
a.       Visi
Menjadi Mitra UMKM terbaik di Indonesia yang sehat, kredibel dan efektif untuk mendinamisasi pemberdayaan anggota dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian sesuai prinsip-prinsip syariah yang menciptakan kemaslahatan.
b.      Misi
-          Memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan pendapatan anggota melalui pelayanan simpan pinjam dan pembiayaan syariah.
-          Mengembangkan dan memberdayakan anggota yang produktif dan mandiri serta memiliki daya saing secara sistematis, berkelanjutan dan terintegrasi.
-          Mengelola koperasi secara modern dan rofessional tanpa meninggalkan jati diri koperasi.
-          Memberikan pelayanan prima untuk kepuasan anggota.
-          Membuka lapangan pekerjaan baru yang terbuka bagi anggota koperasi dan keluarganya.






BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

1.      Struktur Organisasi




2.      Susunan Organisasi
a.      Susunan Pengawas
Ketua Pengawas                                               : H. Didi Budiharta, SH
Anggota Pengawas                                           :
1)     Ir. Bagus W.D. Wicaksono, M.Si
2)     Drs. H. Machdiar, M.Si
Ketua Pengawas Syariah                                  : H. Hendry Tanjung, Ph.D

Anggota Pengawas Syariah                              :
1)      Dr. Ir. Trisiladi Supriyatno, M.Si
2)      H. Nadratuzzaman Hosen, Ph.D
b.       Pengurus
1)      Ketua Pengurus (Presiden Direktur)     : Kamaruddin Batubara, SE
2)      Wakil Ketua (Wakil Presdir)                 : Radius Usman, S.Si
3)      Sekretaris I (Dir. Operasional)              :Yayat Hidayatullah,ST.,MM
4)      Sekretaris II (Dir. SDM)                       : Agus Suherman, SH
5)      Bendahara (Dir. Keuangan & adm)      : Makhrus, SE
c.        Pengelola
1)      Manager Cabang Tangerang I               : Sondari
2)      Manager Cabang Tangerang II             : Jejen, SE
3)      Manager Cabang Serang                       : M. Taufik Hidayat
4)      Manager Cabang Lebak                        : Samuroh Hadi Saputera
5)      Manager Cabang Tangerang                 : Muhamad Umar


REFRENSI
Materi Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.doc