Kamis, 02 November 2017

Terbukti ! Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (kopsyahmbi) Berhasil Menghasilkan Para Anggota & Usaha Mikro Yang Cerdas Berkarakter.



Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyahmbi) adalah koperasi yang berdiri berdasarkan prinsip syariah. Koperasi ini berfokus untuk membantu melayani usaha mikro dalam bentuk simpanan, pinjaman, dan pembiayaan yang sesuai prinsip syariah model rembug pusat. Kopsyahmbi ini terletak di di daerah Paramount Land Tangerang, kab. Tangerang. Selain untuk membantu melayani usaha mikro, Kopsyahmbi ini juga melaksanakan kegiatan berupa membangun rumah layak huni, menyediakan warung mbi untuk anggota koperasi yang berusaha mikro, dan masih banyak lagi kegiatan yang dilakukan oleh kopsyahmbi ini agar tercapainya tujuan, logo, prinsip, dan visi – misi dari kopsyahmbi ini yang tidak lain adalah untuk kemashlahatan masyakarat banyak.

Koperasi ini awalnya adalah Lembaga Pembiayaan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPP-UMKM) yang merupakan artikulasi simpulan studi identifikasi skim-skim pembiayaan bagi pelaku UMKM yang dilakukan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kab. Tangerang dan Lembaga Sumberdaya Informasi Institut Pertanian Bogor (LSI-IPB) pada tahun 2002. Pada bulan November 2015 mengalami perubahan anggaran dasar dan berganti nama menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Benteng Mikro Indonesia dengan Akte Pendirian Nomor : 01 Tanggal 14 September 2015 dengan Badan Hukum Tanggal 04 November 2015 Nomor : 213/PAD/M.KUMKM.2/XI/2015.

BAB II
Pengertian dan Prinsip – Prinsip Koperasi
Koperasi mengandung makna ”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand)..
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
  • Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
  • Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
  • Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
  • Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Analisis :
Menurut analisis saya, kopsyahmbi ini sudah memiliki fungsi  - fungsi yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan di atas tersebut.
Diantaranya :
  • Fungsi Sosial
Misalnya : Kopsyahmbi memberikan program – progam yang dimilikinya untuk meningkatkan kemaslahatan masyarakat baik itu untuk anggotanya maupun bukan anggotanya seperti adanya prosedur pembiayaan, warung mbi, dan rumah layak huni. Selain itu, Kopsyahmbi juga memberikan pendidikan – pendidikan seputar koperasi kepada seluruh anggota kopsyahmbi.
·         Fungsi Ekonomi
Misalnya : kopsyahmbi memberikan bantuan kepada usaha mikro berupa simpanan, pinjaman, dan pembiayaan.
  • Fungsi Politik
Misalnya : Kopsyahmbi memiliki struktur kepengurusan yang memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing – masing.
·         Fungsi Etika
Misalnya : kopsyahmbi memiliki aturan yang wajib ditaati oleh seluruh anggota. Seperti adanya prosedur dalam pembiayaan, syarat untuk menjadi keanggotaan, dsb.

Pengertian Koperasi

Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh.Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia :
·         Koperasi adalah badan usaha
·         Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
·         Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
·         Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
·         Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Analisis kopsyahmbi :
Menurut analisis saya, kopsyahmbi memiliki definisi yang hampir selaras dengan pendapat ILO, Chaniago, dan UU No. 25 Tahun 1992. Karena hal ini sesuai dengan pengertian dari kopsyahmbi ini dan tercantum di dalam makna logo yang ada di Kopsyahmbi,  Khususnya pada makna logo kopsyahmbi yang empat sudut pandang.      Karena pada logo koperasi yang empat sudut pandang memiliki makna arah mata angin dengan artian bahwa :
-          Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi.
-          Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan.
-          Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi.
-          Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  •   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  •   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  •  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Analisis :
Menurut saya, Kopsyahmbi ini sesuai dengan tujuan koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang perekonomian pasal 3. Karena, Kopsyahmbi ini memiliki tujuannya sendiri yaitu untuk kesejahteraan anggota dengan kecukupan sandang, pangan, papan dan tersedianya kebutuhan air dan sanitasi yang sehat. Hal ini selaras dengan makna arti logo dari kopsyahmbi pada bagian Padi dan Kapas yang mengililingi rumah dan air dibawahnya.
Selain itu, Kopsyahmbi ini juga memiliki tujuan – tujuan yang telah tertuang di dalam visi dan misi yang ada pada kopsyahmbi. Berikut ini visi dan misi kopsyahmbi :
a.       Visi
Menjadi Mitra UMKM terbaik di Indonesia yang sehat, kredibel dan efektif untuk mendinamisasi pemberdayaan anggota dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian sesuai prinsip-prinsip syariah yang menciptakan kemaslahatan.
b.      Misi
  •  Memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan pendapatan anggota melalui pelayanan simpan pinjam dan pembiayaan syariah.
  •  Mengembangkan dan memberdayakan anggota yang produktif dan mandiri serta memiliki daya saing secara sistematis, berkelanjutan dan terintegrasi.
  •  Mengelola koperasi secara modern dan rofessional tanpa meninggalkan jati diri koperasi.
  •  Memberikan pelayanan prima untuk kepuasan anggota.
  • Membuka lapangan pekerjaan baru yang terbuka bagi anggota koperasi dan keluarganya.

Prinsip - Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
  •  Keanggotaan bersifat sukarela
  •   Keanggotaan terbuka
  •  Pengembangan anggota
  •  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  •  Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  •  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  •  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  •  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  •  Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
  •  Pengawasan secara demokratis
  •  Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
  •  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  •  Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  • Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :


    1.      Prinsip Koperasi Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.

     2.      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
     3.      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
     4.      SHU di bagi 3 :  
a.       sebagian untuk cadangan
b.      sebagian untuk masyarakat
c.       sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
     5.       Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
    6.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.
 




Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967


  • Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
  • Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  •  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  •  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  •    Adanya pembatasan bunga atas modal
  •  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  •  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  •  Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri. 

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  •  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  •  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  •   Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
  •  Kemandirian 
  • Pendidikan perkoperasian
  •  Kerja sama antar koperasi
 
Analisis :
Menurut analisis saya, Kopsyahmbi ini memiliki prinsip yang hampir selaras dengan prinsip koperasi di atas. Tepatnya dengan prinsip koperasi berikut ini :
Prinsip Koperasi menurut Munker, Prinsip Koperasi menurut Rochdale, Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance ), Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967, dan Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992.
Hal ini karena, kopsyahmbi ini berdiri bukan hanya untuk kemashlahatan anggotanya saja, tapi masyarakat luas yang membutuhkan bantuan, baik itu lokasinya di sekitar kopsyahmbi, maupun diluar lokasi kopsyahmbi. Kopsyahmbi ini hadir untuk membantu dalam mensejahterakan masyarakat banyak. Khususnya kepada para pengusaha mikro. Selain itu, kopsyahmbi ini juga aktif dalam memberikan pendidikan seputar koperasi kepada setiap anggota kopsyahmbi.

Bab III

ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI

Bentuk Organisasi

Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknikyang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
1.    individu (pemilik dan konsumen akhir)
2.      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
3.      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Ropke mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
1.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
1.      Anggota Koperasi
2.      Badan Usaha Koperasi
3.      Organisasi Koperasi

Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1.      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.      Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3.      Penetapan Anggaran Dasar
4.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.      Pengesahan pertanggung jawaban
8.      Pembagian SHU
9.      Penggabungan, pendirian dan peleburan.


Analisis :      
Struktur Organisasi Kopsyahmbi   



1.      Susunan Organisasi
a.      Susunan Pengawas
Ketua Pengawas                           : H. Didi Budiharta, SH
Anggota Pengawas                       :
1)      Ir. Bagus W.D. Wicaksono, M.Si
2)      Drs. H. Machdiar, M.Si
Ketua Pengawas Syariah              : H. Hendry Tanjung, Ph.D
Anggota Pengawas Syariah          :
1)      Dr. Ir. Trisiladi Supriyatno, M.Si
2)      H. Nadratuzzaman Hosen, Ph.D
b.       Pengurus
1)      Ketua Pengurus (Presiden Direktur)         : Kamaruddin Batubara, SE
2)      Wakil Ketua (Wakil Presdir)         : Radius Usman, S.Si
3)      Sekretaris I (Dir. Operasional)      :Yayat Hidayatullah, ST., MM
4)      Sekretaris II (Dir. SDM)               : Agus Suherman, SH
5)      Bendahara (Dir. Keuangan & adm)          : Makhrus, SE
c.        Pengelola
1)      Manager Cabang Tangerang I                   : Sondari
2)      Manager Cabang Tangerang II                 : Jejen, SE
3)      Manager Cabang Serang                           : M. Taufik Hidayat
4)      Manager Cabang Lebak                            : Samuroh Hadi Saputera
5)      Manager Cabang Tangerang                     : Muhamad Umar

Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus

Tugas-tugasnya antara lain yaitu :

1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.      Menyelenggaran Rapat Anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.      Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.      Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.      Meningkatkan peran koperasi
3.      Pengawas

  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
  •  UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  •  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola
1.      Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.      Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

BAB IV
Tujuan Dan Fungsi Koperasi

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Analisis :
Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia merupakan koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah model rembug pusat, termasuk dalam mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf. Koperasi ini terletak di Ruko The Times Square No.83318 Jl. Boulevard Andalucia Paramount Land Tangerang, Kab.Tangerang, 15334, Indonesia. Koperasi ini awalnya adalah Lembaga Pembiayaan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPP-UMKM) yang merupakan artikulasi simpulan studi identifikasi skim-skim pembiayaan bagi pelaku UMKM yang dilakukan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kab. Tangerang dan Lembaga Sumberdaya Informasi Institut Pertanian Bogor (LSI-IPB) pada tahun 2002.
Pada bulan November 2015 mengalami perubahan anggaran dasar dan berganti nama menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Benteng Mikro Indonesia dengan Akte Pendirian Nomor : 01 Tanggal 14 September 2015 dengan Badan Hukum Tanggal 04 November 2015 Nomor : 213/PAD/M.KUMKM.2/XI/2015.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Koperasi sebagai Badan Usaha


  •  Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
  • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  • Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).
Tujuan dan Nilai Koperasi


1.      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.      Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.      Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.      Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
 


Analisis :

Menurut analisis saya, tujuan dan nilai dari kopsyahmbi ini tertuang di dalam visi dan misi yang dimiliki oleh kopsyahmbi. Selain dari visi dan misi, tujuan dan nilai  koperasi dari kopsyahmbi tertuang di dalam logo yang dimiliki oleh kopsyahmi serta slogan yang dimiliki yaitu “Mandiri - Berkarakter – Bermartabat”.

Kegiatan Usaha Koperasi

         Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
         Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
         Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Koperasi

         UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
         Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
         Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Analisis :
Kopsyah BMI masuk kelompok Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah, dengan menyediakan pelayanan kepada semua anggota yang meliputi :
  1. Fasilitas Simpanan berbasis syariah;
  2. Fasilitas Pinjaman berbasis syariah; dan
  3. Fasilitas Pembiayaan berbasis syariah.

Pelayanan Pinjaman/Pembiayaan meliputi :

  1. Pembiayaan Produktif; dan
  2. Pembiayaan Investasi.

Pelayanan Simpanan meliputi :

  1. Simpanan Modal Usaha :
    • Simpanan Pokok
    • Simpanan Wajib
  2. Simpanan Modal Kerja :
    • Simpanan Sukarela; dan
    • Simpanan Investasi (Berjangka, Sanitasi, Air, Pendidikan, Umroh, Haji dan Qurban).
SUMBER :
1.      Materi Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.pdf dari Bapak Muhammad Firdaus Dosen Ekonomi Koperasi Kelas 2EB01, Universitas Gunadarma (diakses pada 30 Oktober 2017 pukul 19 : 00).
2.      http://kopsyahbmi.org/( diakses pada 30 Oktober 2017 pukul 19 : 00).