BAB
VII
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
7.2 Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
· Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
· Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
· Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
· Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
7.3 Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
· Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
· Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
· Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
· Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
· Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
· Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
· Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
7.4 Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
· Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
· Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
· Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
· Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
· Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
· Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Sinematografi;
2. Hak Kekayaan Industri
- Paten
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang.
- Merek
Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.
- Varietas Tanaman
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
- Rahasia Dagang
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga.
- Desain Industri
· Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar