Kamis, 19 April 2018

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

BAB VIII
PASAR MODAL

8.1 PENGERTIAN
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu pasar modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembei modal / dana.


8.2 DASAR HUKUM
  • Undang-undang no 8 tahun 1995, tentang pasar modal.
· Peraturan pemerintah no 45 tahun 1995, tentang penyelenggaran kegiatan di bidang pasar modal
· Peraturan pemerintah no 46 tahun 1995, tentang tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal.
· Surat keputusan mentri keuangan no 645/KMK.010./1995, tentang pencabutan keputusan mentri keuangan no 1548 tahun 1990 tentang pasar modal.
· Surat keputusan mentri keungan no 646/KMK.010/1995, tentang pemilikan saham atau unit penyertaan reksadana olegh pemodal asing, dsb.


8.3 PRODUK-PRODUK YANG TERDAPAT DALAM PASAR MODAL
  • Saham
Saham merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/surat kolektif kepada pemegang saham. Hak-hak pemilik saham meliputi deviden, suara dalam RUPS, dan peningkatan modal.
  • Obligasi
Obligasi merupakan surat pernyataan utang jangka panjang dari perusahaan kepada pemberi pinjaman, yakni kepada pemegang obligasi.

8.4 PARA PELAKU DALAM PASAR MODAL
· Pelaku :Yakni pembeli dana / modal baik peorangan maupun kelembagaan / badan usaha yang menyisihkan kelebihan dananya untuk usaha yang bersifat produktif.

· Emiten : Merupakan pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal.

· Komoditi : Adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, emas, asuransi, perbankan, dan lain-lain.

· Lembaga penunjang : adalah yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.

· Investasi : Merupakan kegiatan menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.


8.5 INSTANSI YANG TERKAIT DALAM PASAR MODAL
Instansi yang terkait dalam pasar modal, antara lain badan pengawas pasar modal, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

a. Badan Pengawas Pasar Modal
b. Bursa Efek (BE)
c. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
d. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)

8.6 REKSADANA
Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan dalam portopolio efek oleh mnajer investasi.


8.7 LEMBAGA PENUNJANG DALAM PASAR MODAL
Dalam menjalankan fungsinya, lembaga penunjang terdiri dari :

· Penjamin Emisi : Adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bag kepentingan emiten, dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidk terjual.

· Penanggung (guarantor) : Yakni untuk memperkuat dan kepercayaan pemodal maka diperlukan jaa penanggung yang akan membayar pinjaman pokok maupun bunga tepat waktu.

· Wali Amanat : Adalah perwakilan untuk kepentingan pemodal, dan diperlukan pada saat penerbitan obligasi.

· Perantara Perdagangan Efek (pialang) : Adalah seseorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga jual dan beli saham/obligasi yang disediakan oleh bursa efek.

· Pedagang Efek : Adalah pemodal yang melakukan jual beli efek.

· Perusahaan Surat Berharga : Merupakan perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya perdagangan efek, tetapi melakukan kegiatan underwriter, perantara perdagangan efek dan penyediaan jasa pengelola dana

· Perusahaan Pengelola Dana :Merupakan suatu perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengelola dana dan penyimpanan dana.

· Biro Administrasi Efek (BAE) :Merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten untuk melakukan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek dan memberikan informasi terhadap perubahan pemilikan.

8.8 PROFESI PEJUANG DALAM PASAR MODAL
a. Notaris
b. Konsultan hukum
c. Akuntan publik
d. Perusahaan penilai


8.9 LARANGAN DALAM PASAR MODAL
a. Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek, menipu pihak lain dengan cara apapun.
b. Perdagangan orang dalam, seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masyarakat, sehingga dapat merugikan pihak-pihak lain.
c. Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan efek

8.10 SANKSI TERHADAP LARANGAN
  • Sanksi administrasi, seperti :
a. Peringatan tertulis
b. Denda
c. Pembatasan kegiatan usaha
d. Pembekuan kegiatan usaha
e. Pencabutan izin usaha
f. Pembatalan perjanjian dan Pembatalan pendaftaran

  • Sanksi pidana
a. Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal
b. Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda setingi-tingginya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
c. Penjara paling lama (sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

BAB VII
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
7.1 Pengertian
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

7.2 Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
· Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
· Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
· Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
· Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

7.3 Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
· Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
· Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
· Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
· Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
· Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
· Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
· Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

7.4 Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :

1. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
· Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
· Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
· Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
· Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
· Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
· Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  • Arsitektur;
  • Peta;
  • Seni batik;
  • Fotografi;
  • Sinematografi;
· Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

2. Hak Kekayaan Industri
  • Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang.
  • Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.
  • Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.

Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
  • Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga.
  • Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

· Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

BAB VI
HUKUM ASURANSI
6.1 PENGERTIAN
Hukum asuransi adalah kumpulan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis, yang ditujukan untuk mengikat kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi (penanggung dan tertanggung).


6.2 DASAR HUKUM ASURANSI
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
Dilihat dari kedudukannya, undang-undang ini sering kali dijadikan sebagai dasar dari beberapa penetapan peraturan mengenai asuransi yang berlaku di Indonesia. Sehingga bisa dikatakan jika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 merupakan dasar hukum utama yang mengatur dan menentukan segala kegiatan asuransi. Melihat isi dari UU No.2 Tahun 1992, didalamnya memuat peraturan tentang usaha perasuransian.

UU No.2 Tahun 1992 secara menyeluruh mengatur kegiatan asuransi yang ada di Indonesia agar segala kegiatan asuransi sesuai dengan hukum yang berlaku dan mampu mewujudkan keadilan bersama, berikut hal-hal yang diatur dalam UU No.2 Tahun 1992, yaitu.
  • Ketentuan umum dan ruang lingkup asuransi.
  • Bidang usaha perasuransian.
  • Jenis usaha perasuransian.
  • Ruang lingkup usaha perusahaan perasuransian.
  • Penutupan objek asuransi.
  • Bentuk hukum usaha asuransi.
  • Kepemilikan perusahaan asuransi.
  • Perizinan usaha.
  • Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan perasuransian.
  • Kepailitan dan likuidasi.
  • Ketentuan pidana.
2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 1320 dan Pasal 1774
Dilihat dari ketentuan umum dalam UU No.2 Tahun 1992 menyebutkan bahwa, “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Manfaat asuransi adalah memberikan jaminan yang bersifat menguntungkan kepada pihak tertanggung jika terjadi sesuatu yang merugikan atau merusak dimana kejadian tersebut tidak dapat dipastikan waktunya. Karena sifat itulah asuransi juga harus menyesuaikan dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 1774 KUHP, yang menyatakan bahwa “suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti.

3. KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Bab 9
Kegiatan usaha perasuransian tidak hanya termasuk dalam masalah pidana saja, namun jika dilihat dengan lebih teliti lagi ternyata dalam KUHD juga mengatur tentang asuransi.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 merupakan ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha perasuransian.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999
Peraturan pemerintah ini merupakan perubahan pertama dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. Tujuan dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 pada dasarnya memiliki kesamaan dengan peraturan sebelumnya yaitu tentang penyelenggaraan usaha perasuransian.

6.3 PENGGOLONGAN ASURANSI
Asuransi dapat digolongkan dalam beberapa bentuk, yaitu sebagai berikut:
1. Menurut sifat pelaksanaannya, ada dua bentuk asuransi:
a. Asuransi sukarela, yaitu asuransi yang pada prinsipnya dilakukan dengan cara sukarela, dimana semata - mata dilakukan atas keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadinya resiko kerugian atas sesuatu yang diasuransikan tersebut. Misalnya asuransi kecelakan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan sebagainya.

b. Asuransi wajib, merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak - pihak yang terkait, dimana pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang - undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya asuransi tenaga kerja.

2. Menurut Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian:
a. Usaha asuransi, yang dapat digolongkan lagi menjadi:
a) Asuransi kerugian atau adalah usaha yang memberikan jasa - jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
b) Asuransi jiwa atau adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalmya seorang yang dipertanggungkan.
c) Reasuransi atau adalah pertanggungan atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi suatu sistem penyebaran resiko, dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada yang lain.

b. Usaha Penunjang Asuransi, yang dapat digolongkan lagi menjadi:
a) Pialang asuransi adalah usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan pemyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
b) Pialang reasuransi adalah yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
c) Penilai kerugian asuransi adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
d) Konsultan aktuaria adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
e) Agen asuransi adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.

3. Menurut The Chartered Insurance Institute, London:
a) Asuransi harta atau property insurance adalah asuransi untuk semua milik yang berupa harta benda, yang memiliki resiko atau bahaya kebakaran kecurigaan, tenggelam di laut.
b) Asuransi tanggung gugat atau liability insurance adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kergian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung;
c) Asuransi jiwa atau life insurance;
d) Asuransi kerugian atau general insurance;
e) Reasuransi atau reinsurance.

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

BAB V
SURAT-SURAT BERHARGA
5.1 PENDAHULUAN
Surat berharga atau commercial paper ( negotiable instruments) merupakan alat bayar dalam transaksi perdagangan modern saat ini. Surat berharga ini digunakan sebagai pengganti uang yang selama ini telah digunakan sebagai alat tukar dalam perdagangan khususnya oleh kalangan pebisnis atau para pengusaha.

5.2 JENIS-JENIS SURAT BERHARGA
A. Surat berharga dalam KUHD
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) dalam Buku I titel 6 dan titel 7 mengatur

jenis surat berharga seperti :

1. Wessel
Surat wessel adalah surat berharga yang memuat kata wessel didalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani disuatu tempat, dalam mana sipenerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar-membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya disuatu tempat tertentu.

Syarat-syarat formil bagi suatu wessel diatur dalam pasal 100 KUHD bahwa suatu surat wessel harus memenuhi hal-hal sebagai berikut :
· Kata “wesel”, disebut dalam teksnya sendiri dan di istilahkan dalam bahasa surat itu;
· Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  • Nama si pembayar/tertarik
  • Penetapan hari bayar, dsb.
Kedelapan syarat tersebut diatas harus selalu tercantum dalam surat wesel. Tidak dipenuhinya salah satu syarat tersebut maka surat itu tidak berlaku sebagai surat wesel kecuai dalam hal-hal berikut :

· Kalau tidalk ditetapkan hari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari diunjukkannya (wesel unjuk)
· Kalau tidak ditetapkan tempat pembayaran tempat yang ditulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dari tempat dimana tertarik berdomisili.
· Kalau tidalk disebutkan tempat wesel itu ditarik, maka tempat yang disebut disamping nama penarik. dianggap tempat ditariknya wesel itu.
Bagi surat wesel yang penyimpangannya tidak seperti tersebut diatas, maka surat wesel itu bukan wesel yang sah, dan pertanggungan jawabnya dibebankan kepada orang yang menandangani surat wesel itu.

2. Surat Sanggub
Surat sanggub adalah surat berharga yang memuat kata "aksep” atau Promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada orang yang disebut dalam surat sanggub itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari bayar.

Ada dua macam surat sanggub, yaitu surat sanggub kepada pengganti dan surat sanggup kepada pembawa.

Surat sanggub mirip dengan surat wesel, tetapi berapa syarat pada surat wesel tidak berlaku pada surat sanggub, perbedaannya dengan surat wesel adalah :
  • Surat sanggup tidak mempunyai tersangkut;
· Penerbit dalam surat sanggup tidak memberi perintah untuk membayar, tetapi menyanggupi untuk membayar;
· Penerbit surat sanggup tidak menjadi debitur regres, tetapi debitur surat sanggup;
· Penerbit tidak menjamin seperti pada penerbit wesel, tetapi melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggup.
· Penerbit surat sanggub merangkap kedudUkan sebagai akseptan pada wesel yaitu mengikatkan diri untuk membayar.

Sebagaimana dengan surat wesel, Undang-Undang juga mengharuskan adanya berapa syarat yang harus terdapat dalam surat sanggub supaya dapat disebutkan surat seperti yang diatur dalam pasal 174 KUH Dagang yaitu :
· Baik clausula: sanggub", maupun nama “surat sanggub” atau promes atas pengganti yang dimuatkan didalam teks sendiri, dan dinyatakan dalam bahasa dengan mana surat itu disebutkan .
· Janji yang tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu.
  • Penunjkan hari gugur.
  • Penunjukan tempat, dimana pembayaran harus terjadi.
· Nama orang, kepada siapa atau kepada penggantinya pembayaran itu harus dilakukan.
· Penyebutan hari penanggalan, beserta tempat, dimana surat sanggub itu di tanda tangani.
  • Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat itu.
3. Cek
Cek adalah surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan.

Dalam pasal 178 KUHD ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suatu cek dan kalau salah satu syarat dalam pasal, tersebut tidak dipenuhi, maka kertas itu tidak dapat diperlakukan sebagai cek.

Syarat-syarat tersebut adalah:
· Pada setiap cek harus terdapat kata cek dan dinyatakan dalam bahasa cek itu ditulis;
· Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu;
  • Nama orang (bankir) yang harus membayar;
  • Penunjukkan tempat dimana pembayaran harus terjadi;
  • Penyebutan tanggal serta 'tempat dimana cek ditertibkan;
  • Tanda tangan dari orang yang menerbitkan cek
Berdasarkan pasal 180 KUHD, cek itu harus diterbitkan pada seorang bankir yang mempunyai fonds untuk dipergunakan oleh penerbit.

Mengenai kewajiban meyediakan dana ini Mahkamah Agung RI (MARl) pernah mengeluarkan keputusan tanggal 27 Mei 1970 yang berbunyi: Dalam hukum cek bagaimanapun, kedaannya seorang penarik tetap berkewajiban, bagi cek yang di tariknya disediakan dana yang cukup.

4. Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
Kwitansi atas unjuk adalah suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penanda tangannya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan didalamnya kepada penunjuk (atas unjuk) pada waktu diperlihatkan. Dalam kwitansi atas unjuk tersebut tidak disyaratkan tentang selalu adanya klausula atas unjuk.

B. Surat Berharga Diluar KUHD
Surat berharga, tidak hanya terdapat dalam KUHD tetapi selain itu masih banyak lagi akibat dari perkembangan masyarakat dan kebutuhan praktis dunia perdagangan sehingga hukum itu selalu ketinggalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Surat-surat berharga di luar KUHD itu antara lain:

1. Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah tak bersayarat dari nasabah yang telah di bakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya (Purwosutjipto), dengan demikian pembayaran dana Bilyet Giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat di pindah tangan kan melalui endosemen (SK Direksi Bank Indonesia No.4/670, Sub 1).

2. Travels Cheque
Travels cheque atau cek perjalanan adalah surat yang berharga dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bark penerbit sanggub membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu

Pada waktu membeli travel cheque pembeli harus membutuhkan tanda tangan dalam travel cek dihadapan penjual. Juga pada waktu menguangkan pemegang travel cheque tidak perlu membayar apa-apalagi, cukup bubuhkan tanda tanqan lagi.

Bila travel cheque hilang atau dicuri orang maka bank penerbit atau agennya dapat menggantinya bila di laporkan hilang. Jangka waktu berlakunya cek perjalanan ini tanpa batas, yang membedakannya dengan cek biasa yang masa berlakunya 70 hari. Cek perjalanan ini diterbitkan dalam kurs nilai rendah sampai tinggi.

Jadi apabila diteliti fungsi dan peranan cek perjalanan adalah sebagai berikut:
· Bahwa seorang yang melakukan perjalanan tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak
· Orang tersebut akan merasa dari resiko perampokan dan kehilangan uang.
Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat didalam suatu cek perjalanan, adalah sebagai berikut:
  • Nama Travels Gheque secara Tersendiri
  • Nilai nominal dari travels cheque
  • Nama bank yang mengeluarkan
  • Nomor seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan
· Tanda tangan orang yang berpergian pada waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan
  • Perintah membayar tanpa syarat
  • Dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah
  • Tanda tangan dari bank penerbit.
3. Credit Card
Credit card atau kartu kredit adalah kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya adalah sebagai pengganti uang tunai.

Dari pengertian diatas dapat dilihat bahwa credit card mempunyai ciri-ciri dari suatu credit card yaitu merupakan kartu plastik yang berukuran hampir sama dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang berisikan:
· Keterangan tentang Badan Hukum perusahaan/bank penerbit (Nama/Logo)
  • Kata Card atau dalam istilah Indonesia Kartu
  • Identitas pemegang kartu
  • Tanda tangan pemegang kartu
  • Nomor urut credit card
  • Keterangan masa berlaku kartu
Credit card dalam prakteknya bermacam jenisnya yang dapat dibedakan dari segi : Tujuan Penerbit (Issuer)

· Kartu kredit umum, tujuannya untuk mencari keuntungan bagi penerbit itu sendiri yang terdiri dari “bank card” yang di terbitkan oleh bank seperti: Master Card, Visa Card dan lain-lain. “National Card” yang diterbitkan oleh lembaga keuangan bukan bank seperti: American Expres, Dinners Club dan lain-lain.
· Credit Card khusus, tujuannya untuk memperlancar usaha perusahaan tersebut, dengan memperkenalkan hasil-hasil produksi jadi bukan mencari laba semata.
Fungsinya:
· Credit card, yang dalam penggunaannya sebagai alat pembayaran dalam membayar tagihannya pemegang kartu tidak membayar sekaligus seluruh rekening tetapi bertahap dengan batasan tertentu berapa harus dibayar, dan sisanya dibayar dalam jangka waktu tertentu yang telah ditentukan oleh penerbit dalam perjanjian dan ditambah dengan bunga.
· Charge card, atau kartu pembayaran lunas. Pemegang charge card ini harus melunasi seluruh tagihan yang disodorkan kepadanya tanpa diberi waktu untuk menunda atau mengangsur.

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

BAB IV
HUKUM DAGANG
1.1 Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .

Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K).
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

1.2 Hubungan Pengusaha dan Pembantu-pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan

2. Membantu diluar perusahaan
Pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai.

Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

1.3 Bentuk-bentuk Badan Usaha
1. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 5 elemen atau ciri – ciri yang harus dimiliki :
a. Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
b. Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
c. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
d. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
e. Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.

Kelebihan :
a. Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
b. Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
c. Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
d. Mengutamakan kepentingan Anggota.

Kekurangan :
a. Modal terbatas.
b. Daya saing lemah.
c. Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
d. Sumber daya manusia terkadang kurang.

2. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :

a. Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat.
Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekarang menjadi PT. KAI.

b. Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri.

c. Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat.

Ciri-ciri Persero :
· Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
· Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham.
  • Dipimpin oleh direksi
· Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
· Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
· Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh Persero : PT. Kereta Api Indonesia, PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Pos Indonesia dan masih banyak lagi.
1. PT ( Perseroan Terbatas )
Ciri – ciri PT :
· Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
  • Usia PT tidak terbatas.
· Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
· Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
  • Mudah mencari karyawan
Kelebihan PT :
· Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
· Mudah memperoleh tambahan modal.
· Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
· Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.

Kekurangan PT :
· Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
· Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
· Biaya pembentukan PT relatif tinggi.

2. Yayasan
Yayasan merupakan salah satu bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.

Ciri – ciri Yayasan :
· Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
· Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.

Kelebihan Yayasan :
· Non profit dan rela membantu masyarakat

Kekurangan Yayasan :
  • Terbatasnya dana

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

BAB III
HUKUM PERIKATAN
3.1 Pengertian Perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak, di mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut.

Macam-macam Perikatan
1. Perikatan bersyarat (Pasal 1253-1267 KUHPer)
Perikatan Bersyarat mengandung arti bahwa suatu perikatan adalah bersyarat apabila ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi. Perikatan bersyarat terdiri dari:
a. Perikatan dengan syarat tangguh. Ialah perikatan lahir jika peristiwa tersebut telah terjadi pada detik terjadinya peristiwa tersebut (1263 KUHPer).
b. Perikatan dengan suatu syarat batal. Ialah perikatan yang sudah lahir akan berakhir atau batal jika peristiwa tersebut terjadi. Perikatan juga batal apabila (1). Syarat itu bertentangan dengan susila atau yang dilarang UU. (2). Pelaksanaan digantungkan pada kemauan debitur (Pasal 1256 KUHPer)

2. Perikatan dengan ketetapan waktu (Diatur dalam Pasal 1268-1281 KUHPer).
Perikatan dengan ketetapan waktu ialah perikatan yang hanya menangguhkan pelaksanaannya atau lama waktu berlakunya suatu perikatan.

3. Perikatan mana suka (alternatif)
Dalam perikatan mana suka, si debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perjanjian, tapi ia tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang lainnya (Pasal 1272 KUHper).

4. Perikatan tanggung menanggung
Jika dalam suatu perjanjian secara teas kepada masing-masing pihak diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang, sedang pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang membebaskan pihak yang berutang.

5. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Pada hakekatnya perikatan ini tergantung pada kehendak kedua belah pihak, tentang memenuhi prestasi (kewajiban yang diperjanjikan).

6. Perikatan dengan suatu ancaman hukuman
Perikatan ini bertujuan untuk mecegah jangan sampai orang (si berhutang/kreditur) melalaikan kewajibannya..

Sumber-sumber Perikatan
Perikatan yang bersumber dari perjanjian (Pasal 1313 KUHPer), terdiri dari:
a. Perjanjian bernama,yakni perjanjian yang sudah ditentukan dan diatur dalam Perpu/UU. Misalnya: jual-beli, sewa-menyewa.
b. Perjanjian tidak bernama, yakni perjanjian yang belum ada dalam UU. Misalnya: leasing, dsb.
Perikatan yang bersumber dari Undang-Undang (Pasal 1352 KUHPer), terdiri dari:
a. Undang-undang saja (1352 KUHPer), contohnya: hak numpang pekarangan.
b. Undang-undang karena perbuatan orang (Pasal 1353 KUHPer), contohnya: perbuatan yang halal (1354 KUHPer) dan perbuatan yang melawan hukum (1365 KUHPer).

3.2 Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian
1. Sistem terbuka. Asas ini mempunyai arti bahwa mereka yang tunduk dalam perjanjian bebas dalam menentukan hak dan kewajibannya. Asas ini disebut juga asa kebebasan berkontrak, yaitu semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 KUHPer).

2. Bersifat pelengkap. Artinya pasal-pasal dalam hukum perjanjian boleh disingkirkan, apabila pihak-pihak yang mebuat perjanjian itu menghendaki dan membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari undang-undang.

3. Konsensualisme. Artinya bahwa suatu perjanjian lahir sejak detik tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan syarat syahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPer).

4. Kepribadian. Mempunyai arti bahwa, bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang membuatnya. Menurut Pasal 1315 KUHPer, pada umumnya tak seorangpun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri.

3.3 Wanprestasi
Dalam hukum perikatan dikenal adanya prestasi, yaitu yang dimaksud dengan prestasi ialah kewajiban yang harus dipenuhi tiap-tiap pihak sesuai dengan isi perjanjian dan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian.

Sanksi bagi debitur antara lain ada 4 sanksi, yaitu:
1. Debitur harus mengganti kerugian yang diderita kreditur
2. Pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian
3. Peralihan resiko pada debitur sejak terjadinya wanprestasi
4. Pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan di muka hakim.

3.4 Hapusnya Perikatan
1. Menurut Pasal 1382 KUHPer, hapusnya perikatan terjadi karena:

2. Pembayaran. Pelunasan berupa prestasi dalam perjanjian (Pasal 1382 -1403 KUHPer).

3. Penawaran pembayaran diikuti dengan penyimpanan atau penitipan. Diatur dalam Pasal 1404-1412 KUHPer, jika si berpiutang menolak pembayaran, maka si berutang dapat melakukan penawaran pembayaran tunai dengan perantaraan notaris atau juru sita, jika si berpiutang menolaknya, maka si berutang menitipkan uang atau barangnya kepada Paniter Pengadilan Negeri untuk disimpan. Maka hal ini akan membebaskan si berutang dan berlaku sebagai pembayaran.

4. Pembaharuan Utang (novasi). Pembuatan perjanjian baru yang menghapuskan perikatan yang lama, sambil meletakkan suatu perikatan baru (Subekti, 2003, hlm 156).

5. Perjumpaan utang (kompensasi/timbal balik). Pencampuran utang terjadi apabila kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dan orang berutang (debitur) berkumpul apda 1 orang(1436 KUHPer). Pencampuran yang terjadi pada diri debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung utangnya.

6. Pembebasan utang. Suatu perbuatan hukum di mana kreditur dengan sukarela membebaskan/melepaskan haknya dari debitur dari segala kewajibannya (1438-1443 KUHPer).

7. Musnahnya barang yang terutang (1444-1445 KUHPer). Barang yang menjadi oyek perjanjian musnah, tidak dapat lagi diapa-apakan.

8. Pembatalan. Hapusnya perikatan karena pembatalan diatur dalam Pasal 1446 KUHPer, disebutkan pembatalan perikatan apabila: (a). Perikatan itu dibuat oleh mereka yang tidak cakap hukum, (b). Perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan dan penipuan.

9. Berlakunya suatu syarat batal. Suatu syarat batal adalah syarat yang apabila dipenuhi, menghentikan perikatan dan membawa segala sesuatau kembali pada semula, seolah-olah tidak terjadi perikatan.

3.5 Memorandum of Understanding (MoU)
Adapun pengertian mengenai M O U yang dijelaskan oleh para ahli yaitu sebagai berikut:
1. Munir Fuady
M O U merupakan perjanjian pendahuluan yang akan dijabarkan dan juga diuraikan dengan perjanjian lainnya. Di mana pada perjanjian tersebut memuat mengenai aturan serta persyaratan yang lebih mendetail.

2. Erman Radjagukguk
M O U merupakan dokumen yang isinya adalah saling pengertian dan juga pemahaman antara para pihak yang berkaitan. Di mana sebelumnya sudah dituangkan dalam perjanjian yang lebih formal dan mengikat di antara para pihak tersebut. Menurutnya, muatan yang ada pada M O U harus dituangkan kembali ke dalam perjanjian agar lebih mengikat.

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

BAB II
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
2.1 Pendahuluan
Orang atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subjek hukum.

ObjekHukum memiliki 2 jenis yang berdasarkan 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapatdibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).

2.2 Manusia Biasa (natuurlike person)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.

Manusia biasa (natuurlijke person) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.

Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :

1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).

2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
a. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
b. Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
c. Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.

2.3 Badan Hukum (Recths Person)
Badan hukum (Recths Person) Merupakan badan – badan atau perkumpulan. Badan hukum (Recths Person), Yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan – persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota – anggotanya.

Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
a. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.

b. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.

2.4 Objek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Kemudian, berdasarkan pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 yakni, benda bersifat kebendaan dan benda bersifat tidak kebendaan.

2.5 Hukum Benda (Zakenrecht)
Hukum benda (zakenrecht) merupakan bagian dari hukum kekayaan (vermogensrecht), yakni hukum kekayaan merupakan peraturan – peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan.

2.6 Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Perjanjian utang piutang dalam KUH perdata tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

2.7 Macam – Macam Pelunasan Utang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.

a. Pelunasan Hutang Dengan Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.

Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
· Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
· Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

b. Pelunasan Hutang Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

2.8 Gadai

Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
  • Sifat-sifat Gadai :
      a. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
  1. Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
  2. Adanya sifat kebendaan.
  3. Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
  4. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
  5. Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
  6. Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
  • Objek Gadai
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk ( aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
  • Hapusnya Gadai
a. Hapusnya perjanjian pokok
b. Karena musnahnya benda gadai
c. Karena pelaksanaan eksekusi
d. Karena pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
e. Karena pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
f. Karena penyalahgunaan benda gadai.

2.9 Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).

Sifat-sifat hipotik yakni :
1. Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
3. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain ( droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
4. Obyeknya benda-benda tetap.

Objek hipotik meliputi :
a. Kapal laut, dengan bobot 20 m3 ke atas, berdasarkan pasal 509 KUH Perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang, dan Undang – undang No. 12 Tahun 1992 Tentang Pelayaran.

b. Kapal terbang dan helikopter, berdasarkan Undang – Undang No. 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan.

2.10 Perbedaan Gadai Dan Hipotik
a. Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.

b.Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain, sedangkan hipotik tidak.

c. Suatu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai, walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan di atas satu beda adalah sudah merupakan keadaan biasa.

d. Adanya gadai dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok, sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.

Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.

Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
a. Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
b. Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi ( droit de suite).
c. Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
d. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
  • Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  • Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
  • Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
  • Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan yakni :
1. Hak milik (HM).
2. Hak guna usaha ( HGU).
a. Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun.
b. Hak pakai atas tanah negara.
A. Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO ( Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.

Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.

Sifat jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.

Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
  • Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
  • Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.

Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
  • Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
  • Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
  • Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
refrensi :
1. Grasindo. 2007.Aspek hukum dalam ekonomi [online]. https://books.google.co.id/books/aspek+hukum+dalam+ekonomi/ [diakses pada 18 April 2018]

Rabu, 18 April 2018

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

BAB I
HUKUM EKONOMI
 
1.1 Pendahuluan

Untuk memperoleh pengertian yang lebih komperehensif tentang hukum dalam ekonomi, Perlu ditinjau kembali terlebih dahulu pengertian hukum dan ekonomi. Agar di masyarakat terdapat ketertiban kolerasi. Sehingga berkembang aturan yang sering disebut dengan norma dan hukum.

1.2 Kaidah (Norma)
Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain.

Oleh karena itu, norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.

Dalam kehidupan masyarakat norma yang berlaku adalah norma yang berlaku dilingkungan masyarakat yang memperngaruhi tingkah laku manusia. Yaitu terdiri :

a. Norma Agama : Norma ini bersifat umum dan universal. Norma ini berisi anjuran untuk mematuhi perintah dan larangan dari Tuhan YME.
b. Norma kesusilaan : Norma ini berasal dari hati sanubari manusia. Apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.
c. Norma Kesopanan : Norma yang berisi berupa peraturan tatanan pergaulan hidup. Apabila dilanggar akan diasingkan / dicela oleh masyarakat sekitar.
d. Norma Hukum : Norma yang bersifat mengikat dan memaksa yang dibuat oleh suatu negar dan harus ditaati oleh warga negaranya.


1.3 Definisi Dan Tujuan Hukum
Pengertian dan tujuan hukum menurut para ahli, jika dipandang dari sudut pandang yang berbeda :

a. Van Kan
“Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.”
Tujuan hukum : untuk ketertiban dan kedamaian

b. Utrecht
Hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.”

c. Wiryono Kusumo
“Hukum ialah keselurahan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanski.”
Tujuan hukum : untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat.

1.4 Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang – barang maupun jasa. )


1.5 Hukum Ekonomi
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa Hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek berikut :

a. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
b. Aspek pengaturan usaha – usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi 2 :
a. Hukum ekonomi pembangunan : meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum ekonomi Sosial : meliputi cara –cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata yang menyangkut HAM di Indonesia.

Atas dasar itu, Hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang – undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.

Refrensi :
Grasindo. 2007.Aspek hukum dalam ekonomi [online]. https://books.google.co.id/books/aspek+hukum+dalam+ekonomi/ [diakses pada 18 April 2018]

Miranti Mangamba, 2017. Subjek Hukum dan Objek Hukum. http://www.academia.edu/35574397/MAKALAH_Subyek_Hukum_Dan_Obyek_Hukum [diakses pada 18 April 2018]