BAB II
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
2.1
Pendahuluan
Orang atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang
berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban
dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subjek hukum.
ObjekHukum memiliki 2 jenis yang berdasarkan 503-504 KUH Perdata disebutkan
bahwa benda dapatdibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
2.2
Manusia Biasa (natuurlike person)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan
haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Manusia biasa (
natuurlijke person) manusia sebagai subyek hukum
telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum
yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa
menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (
natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum
dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang
dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi
perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah
berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata
tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
a. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
b. Orang ditaruh dibawah pengampuan (
curatele) yang terjadi karena
gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
c. Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
2.3
Badan Hukum (Recths Person)
Badan hukum (Recths Person) Merupakan badan – badan atau perkumpulan. Badan
hukum (Recths Person), Yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena
itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan
perbuatan hukum) seperti manusia.
Badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai
pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan – persetujuan dan
memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota –
anggotanya.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
a. Badan Hukum Publik (
Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (
Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum
yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik
atau orang banyak atau negara umumnya.
b. Badan Hukum Privat (
Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (
Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan
banyak orang di dalam badan hukum itu.
2.4
Objek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala
sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi
pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala
sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Kemudian, berdasarkan pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH Perdata
disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 yakni, benda bersifat
kebendaan dan benda bersifat tidak kebendaan.
2.5
Hukum Benda (Zakenrecht)
Hukum benda (zakenrecht) merupakan bagian dari hukum kekayaan
(vermogensrecht), yakni hukum kekayaan merupakan peraturan – peraturan yang
mengatur hak dan kewajiban manusia bernilai uang, sedangkan hubungan
terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan.
2.6
Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah
hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk
melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur
melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Perjanjian utang piutang dalam KUH perdata tidak diatur secara terperinci,
namun tersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjam
pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus
mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
2.7
Macam – Macam Pelunasan Utang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang
bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
a. Pelunasan Hutang Dengan Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata
dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa
segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak
maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang
dibuatnya.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila
telah memenuhi persyaratan antara lain :
· Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
· Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b. Pelunasan Hutang Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan
tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
2.8
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang
diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh
debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
a. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang
tidak berwujud.
-
Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari
perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur
itu lalai membayar hutangnya kembali.
-
Adanya sifat kebendaan.
-
Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari
kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai
kepada pemegang gadai.
-
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
-
Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
-
Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak
akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena
itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan
baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang
berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud
surat-surat piutang kepada pembawa (
aan toonder) atas tunjuk (
aan order) dan atas nama (
op naam) serta hak paten.
a. Hapusnya perjanjian pokok
b. Karena musnahnya benda gadai
c. Karena pelaksanaan eksekusi
d. Karena pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
e. Karena pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
f. Karena penyalahgunaan benda gadai.
2.9
Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas
benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan
suatu perhutangan (
verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
1. Bersifat
accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
2. Mempunyai sifat
zaaksgevolg (
droit desuite) yaitu hak
hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda
tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
3. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (
droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH
perdata.
4. Obyeknya benda-benda tetap.
Objek hipotik meliputi :
a. Kapal laut, dengan bobot 20 m
3 ke atas, berdasarkan pasal 509
KUH Perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang, dan Undang – undang No. 12 Tahun
1992 Tentang Pelayaran.
b. Kapal terbang dan helikopter, berdasarkan Undang – Undang No. 15 Tahun
1992 Tentang Penerbangan.
2.10
Perbedaan Gadai Dan Hipotik
a. Gadai harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang
digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
b.Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah ke tangan orang lain,
sedangkan hipotik tidak.
c. Suatu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai, walaupun tidak
dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan di atas satu
beda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
d. Adanya gadai dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat
dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok, sedangkan adanya perjanjian
hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak
tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut
benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk
pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur
tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat
dengan ciri sebagai berikut :
a. Kreditur yang diutamakan (
droit de preference) terhadap
kreditur lainya .
b. Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek
tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (
droit de suite).
c. Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak
ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang
berkepentingan.
d. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan
jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus
seperti berikut :
-
Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
-
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
-
Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
-
Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat
berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan yakni :
1. Hak milik (HM).
2. Hak guna usaha ( HGU).
a. Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah
susun.
b. Hak pakai atas tanah negara.
A.
Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (
Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu
perjanjian
accesor antara debitor dan kreditor yang isinya
penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor
kepada kreditur.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan
jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan
(accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para
pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak
berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan
fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan
Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat
dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun
yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau
hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
-
Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
-
Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda
bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris
dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat
dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang
jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh
Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai
berikut :
-
Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
-
Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
-
Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
refrensi :
1. Grasindo. 2007.Aspek hukum dalam ekonomi [online].
https://books.google.co.id/books/aspek+hukum+dalam+ekonomi/ [diakses pada
18 April 2018]