BAB XII
PENYELESAIAN SENGKETA
12.1 Pengertian
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik, Konflik adalah adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
12.2 Cara – Cara Penyelesaian Sengketa
1. Negosiasi (Negotiation)
Negosiasi merupakan proses tawar-menawar dengan berunding secara damai untuk mencapai kesepakatan antarpihak yang berperkara, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.
2. Mediasi
Proses penyelesaian sengketa antarpihak yang bersengketa yang melibatkan pihak ketiga (mediator) sebagai penasihat.
3. Konsiliasi
Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai suatu penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga (konsiliator).
4. Arbitrase
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999, arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan perjanjian arbitrase secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.
Refrensi :
https://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/penyelesaian-sengketa/ Diakses 21 juni 2018
http://jokosuna.blogspot.com/2015/06/aspek-hukum-dalam-ekonomi-anti-monopoli.html Diakses 21 juni 2018
https://books.google.co.id/books?isbn=9791097119 Diakses 21 juni 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar