Minggu, 24 Juni 2018

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

BAB XI
KEPAILITIAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN HUNTANG



11.1 Pengertian
Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya.

11.2 Pihak Yang Dapat Mengajukan Kepailitan
a. Atas permohonan debitur sendiri
b. Atas permintaan seorang atau lebih kreditur
c. Oleh kejaksaan atas kepentingan umum
d. Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
e. Oleh Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.

11.3 Para Pihak Yang Dapat Melakukan Permintaan Kepailitan
1. Debitur
2. Kreditur
3. Kejaksaan demi kepentingan umum
4. Bank Indonesia
5. Badan Pengawas Pasar Modal


11.4 Penundaan Pembayaran
Diatur pada Bab II UU Kepailitan
Penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditur konkuren.


11.5 Pencocokan Piutang
Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang inilah nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing – masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap.


11.6 Perdamaian
Perdamaian dalam kepailitan lebih mengarah pada proses penyelesaian utang-utang debitor melalui pemberesan harta pailit sedangkan perdamaian dalam PKPU lebih ditekankan pada rencana penawaran pembayaran atau melakukan restrukturisasi pembayaran utang.


11.7 Permohonan Peninjauan Kembali
Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, prosedur permohonan Pailit adalah sebagai berikut: Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera. (Pasal 6 ayat 2). Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan, pengadilan. 



Refrensi :

http://www.hukumkepailitan.com/category/permohonan-pailit/ Diakses 20 juni 2018
https://claudiapaskah.wordpress.com/2011/05/17/bab-11-kepailitan-dan-penundaan-kewajiban-pembayaran-utang/ Diakses 20 juni 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar