BAB X
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
10.1 Pengertian Anti Monopoli dan persaingan tidak sehat
Menurut UU No. 5 Tahun 1999, monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
10.2 Asas dan Tujuan
Asas dan tujuan antimonopoli dan persaingan usaha adalah:
- Asas
- Tujuan
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut:
- Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
- Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
- Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
- Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
- Monopoli
- Monopsoni
- Penguasaan pasar
- menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan
- menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya
- membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan
- melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
- Persekongkolan
- Posisi Dominan
10.4 Perjanjian Yang Dilarang
Perjanjian yang dilarang dalam antimoopoli dan persainga usaha adalah :
- Oligopoli
- Penetapan harga
- Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
- Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
- Pembagian wilayah
- Pemboikotan
- Kartel
- Trust
- Oligopsoni
- Integrasi vertical
10.5 Hal –Hal Yang Dikecualikan Dari Undang – Udang Anti Monopoli
Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan,yaitu :
- Pasal 50
- perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
- perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan;
- perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan;
- perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas.
- Pasal 51
10.6 Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
10.7 Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Refrensi :
https://vianisilv.wordpress.com/2013/10/13/pengantar-hukum-bisnis-hukum-anti-monopoli-dan-persaingan-usaha/ Diakses 19 juni 2018
https://books.google.co.id/books?id=K903DvN6TYwC&pg=PA137&dq=pengertian+anti+monopoli+dan+persaingan+tidak+sehat&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwjZ6Jbzia3bAhVZU30KHaIDBdsQuwUINzAC#v=onepage&q=pengertian%20anti%20monopoli%20dan%20persaingan%20tidak%20sehat&f=false Diakses 19 juni 2018
https://vianisilv.wordpress.com/2013/10/13/pengantar-hukum-bisnis-hukum-anti-monopoli-dan-persaingan-usaha/ Diakses 19 juni 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar