Bab IX
Perlindungan konsumen
9.1
Pengertian perlindungan konsumen
Perlindungan konsumen adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh
konsumen atas setiap produk bahan makanan yang di beli dari produsen atau
pelaku usaha.
9.2
Asas dan tujuan
-
Asas
a. Asas manfaat
Adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus
anfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan.
b. Asas keadilan
Adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk
memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
c. Asas keseimbangan
Adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha,
dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
d. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselematan pada konsumen
dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
e. Asas kepastian hukum
Adalah baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian
hukum.
-
Tujuan
Menurut Pasal 3 tentang Perlindungan konsumen, bertujuan:
-
meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri;
-
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya
dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
-
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan
menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
-
menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur
kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi;
-
menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam
berusaha;
-
meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan
usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan konsumen.
9.3
Hak dan kewajiban konsumen
Menurut Pasal 4 UU Perlindingan Konsumen,
Hak konsumen adalah :
a) hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa;
b) hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau
jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan;
c) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa;
d) hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa
yang digunakan;
e) hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f) hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g) hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
h) hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian,
apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian
atau tidak sebagaimana mestinya;
i) hakhak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan
lainnya.
Menurut Pasal 4 UU Perlindingan Konsumen,
Kewajiban konsumen adalah :
a) membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b) beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c) membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d) mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara
patut.
9.4
Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha
-
Hak pelaku usaha adalah :
-
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai
kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang
beritikad tidak baik;
-
hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian
hukum sengketa konsumen;
-
hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa
kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
-
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan
lainnya.
Menurut Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
-
Kewajiban pelaku usaha adalah :
-
beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
-
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan;
-
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
-
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa
yang berlaku;
-
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba
barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi
atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
-
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian
akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan
9.5
Perbuatan Yang Dilarang Pelaku Usaha
a.
Pasal 8 : Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
1. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah
dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang
tersebut;
3. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan
menurut ukuran yang sebenarnya.
b.
Pasal 9 : Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar,
dan/atau seolah-olah:
1. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga
khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik
tertentu, sejarah atau guna tertentu;
2. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
3. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki
sponsor persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri
kerja atau aksesori tertentu.
c. Pasal 10 : Pelaku usaha dalam menawarkan barang
dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan,
mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau
menyesatkan mengenai:
1. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
2. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
3. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang
dan/atau jasa;
4. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
5. bahwa penggunaan barang dan/atau jasa.
d. Pasal 11 : Pelaku usaha dalam hal penjualan yang
dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan
konsumen dengan:
1. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi
standar mutu tertentu;
2. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung
cacat tersembunyi;
3. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan
maksud untuk menjual barang lain;
4. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang
cukup dengan maksud menjual barang yang lain;
5. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup
dengan maksud menjual jasa yang lain;
6. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
e. Pasal 12 : Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga
atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha
tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan
jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.
f. Pasal 13
1. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu
barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang
dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau
memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
2. Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat,
obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan
kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau
jasa lain.
g.
Pasal 14
: Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang, ditujukan untuk
diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang
untuk:
1. tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
2. mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa;
3. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
4. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan;
h.
Pasal 15 :
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan
dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik
fisik maupun psikis terhadap konsumen.
i.
Pasal 16 :
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang
untuk:
1. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai
dengan yang dijanjikan;
2. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
9.6
Klausula Baku Dalam Perjanjian
Klausula Baku
adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah
dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku
usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang
mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
9.7
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
a. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau
jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
b. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian
barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan
kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari
setelah tanggal transaksi.
d. Pemberian ganti rugi tersebut tidak menghapuskan kemungkinan adanya
tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur
kesalahan.
e. Ketentuan angka 1 dan 2 tersebut tidak berlaku apabila pelaku usaha
dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
9.8
Sanksi Dalam Perlindungan Konsumen
Sanksi
a. Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
1) Pengembalian uang atau
2) Penggantian barang atau
3) Perawatan kesehatan, dan/atau
4) Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
b. Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika
melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
c. Sanksi Pidana :
Kurungan :
1) Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
(Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan
Pasal 18.
2) Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
(Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f.
Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang
Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap
atau kematian.
d. Hukuman tambahan,
antara lain :
1) Pengumuman keputusan Hakim
2) Pencabutan izin usaha;
3) Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
4) Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
5) Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat.
Refrensi :
https://books.google.co.id/books?id=3BVNDwAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=perlindungan+konsumen&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwj6zvr47cXbAhULpJQKHaCPBJoQ6AEIKDAA#v=snippet&q=asas%20dan%20tujuan&f=false
Diakses 17 juni 2018
http://www.berandahukum.com/2017/08/hak-dan-kewajiban-pelaku-usaha.html
Diakses 17 juni 2018
http://panduankonsumen.com/perbuatan-yang-dilarang/
Diakses 17 juni 2018
https://id.wikipedia.org/wiki/Klausula_Baku
Diakses 17 juni 2018
https://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/10/asas-dan-tujuan-perlindungan-konsumen/
Diakses 17 juni 2018
http://kusmianto.mhs.narotama.ac.id/2013/12/23/etika-perlindungan-konsumen/
Diakses 17 juni 2018