Melalui Program Bedah Rumah, Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia Sukses Mensejahterakan Masyarakat Tidak Mampu!
Analisis Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ekonomi Koperasi Yang Bermuatan Softskill
Analisis Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ekonomi Koperasi Yang Bermuatan Softskill
Ruko The Times Square No.83318 Jl. Boulevard Andalucia Paramount Land Tangerang
Kab. Tangerang
15334
(021) 29009467
kopsyahbmi@yahoo.co.id
Abstrak
Analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang jenis dan bentuk Koperasi Syariah
Benteng Mikro Indonesia (KOPSYAHBMI) sebagai koperasi yang berhasil
menggerakkan program - programnya untuk mensejahterakan dan memajukan
masyarakat yang kurang mampu dan para pengusaha mikro.
Telah kita ketahui bahwa, Koperasi syariah di Indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang yang didirikan berdasarkan prinsip syariah dan asas kekeluargaan dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama baik untuk anggota, pengurus maupun masyarakat sekitar. Keberadaan koperasi ditengah - tengah masyarakat diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat indonesia dan mampu meningkatkan pendapatan nasional dengan baik.
Hasil analisis yang saya dapat adalah KOPSYAHBMI hadir sebagai koperasi simpan pinjam yang hadir di Indonesia yang sukses memajukan dan mensejahterakan para anggota dan masyarakat sekitarnya dengan berbagai program dan produk. Koperasi ini hadir untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam mendapatkan kehidupan yang nyaman dan sehat. Koperasi ini juga hadir untuk membantu para pengusaha mikro agar usahanya dapat terus berjalan dengan baik. Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasarkan kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis bentuk koperasi. Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia termasuk kedalam koperasi sekunder karena koperasi ini dulunya adalah Lembaga Pembiayaan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPP-UMKM) dan kemudian berganti nama menjadi koperasi simpan pinjam dan pembiayaan Syariah Benteng Mikro Indonesia yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Kata Kunci : jenis - jenis koperasi, ketentuan penjenisan koperasi, dan bentuk koperasi.
BAB VII
Jenis Dan Bentuk Koperasi
Menurut PP No. 60 /1959, Jenis - jenis koperasi terdiri dari :
a) Koperasi Desa
Koperasi yang beranggotakan penduduk desa yang memiliki kepentingan yang sama ataupun satu dengan yang lain saling berkaitan secara langsung. Koperasi ini pada dasarnya menjalankan aneka usaha.
Analisis :
Menurut analisis saya, Koperasi Syari'ah Benteng Mikro Indonesia (Kopsyahbmi) termasuk juga kedalam Koperasi Desa. Hal ini dikarenakan Koperasi ini juga didirikan dibeberapa daerah dan memiliki sebuah usaha online yang dinamakan warung benteng mikro indonesia.
b) Koperasi Pertanian
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
Analisis :
Menurut analisis saya, Koperasi Syari'ah Benteng Mikro Indonesia tidak termasuk kedalam koperasi pertanian. Hal ini dikarenakan Koperasi Syari'ah Benteng Mikro Indonesia memiliki anggota yang dari berbagai kalangan khususnya para pengusaha mikro dan koperasi ini juga memiliki anggota yang tidak hanya berasal dari para petani saja.
c) Koperasi Peternakan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan.
Analisis :
Menurut analisis saya, Koperasi Syari'ah Benteng Mikro Indonesia tidak termasuk kedalam koperasi peternakan. Hal ini dikarenakan Koperasi Syari'ah Benteng Mikro Indonesia didirikan dari berbagai anggota yang memiliki pekerjaan dan usaha yang berbeda namun memiliki tujuan yang sama yaitu memajukan dan mensejahterakan anggota dan masyarakat disekitarnya.
d) Koperasi Perikanan
Koperasi Perikanan beranggotakan pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan, buruh atau nelayan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan. Koperasi ini menjalankan usaha-usaha yang berkaitan secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.
Analisis :
Menurut analisis saya, Koperasi Syari'ah Benteng Mikro Indonesia tidak termasuk kedalam koperasi perikanan hal ini dikarenakan koperasi ini memiliki anggota yang berasal dari masyarakat sekitar koperasi tersebut dengan profesi, kemampuan dan keahlian yang berbeda - beda namun memiliki tujuan yang sama yaitu untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat - masyarakat yang tidak mampu dan para pengusaha mikro yang membutuhkan bantuan berupa pinjaman dana ataupun bantuan lain untuk kelancaran usaha mikronya.
e) Koperasi Kerajinan/Industri
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan
Analisis :
Menurut analisis saya, Koperasi Syari'ah Benteng Mikro Indonesia tidak termasuk kedalam koperasi kerajinan/Industri hal ini karena Koperasi Syari'ah Benteng Mikro Indonesia didirikan dengan tujuan untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat tidak mampu dan pengusaha mikro agar memiliki kehidupan yang layak, dan usaha mikro yang berjalan dengan baik.
f) Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam beranggotakan setiap orang yang memiliki kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan. Koperasi ini menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang jasa serendah mungkin.
Analisis :
Menurut analisis saya, Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia (KOPSYAHBMI) termasuk ke dalam jenis Koperasi Simpan Pinjam yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan para anggota dan melayani peminjaman yang berdasrkan kepada prinsip syariah dengan model rembug pusat. Simpanan yang dimaksud adalah usaha untuk melayani simpanan para anggota koperasi, seperti simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan cadangan.
g) Koperasi Konsumsi
Koperasi Konsumsi beranggotakan setiap orang yang memiliki kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi ini menjalankan usaha-usaha yang berhubungan dengan kesejahteraan anggota-anggotanya.
Analisis :
Menurut analisis saya, Koperasi Syari'ah Benteng Mikro Indonesia (KOPSYAHBMI) tidak termasuk kedalam Koperasi Konsumsi. Hal ini dikarenakan Kopsyabmi ini memiliki kepentingan dan tujuan yang tidak hanya berfokus kedalam lapangan konsumsi saja, melainkan KOPSYAHBMI ini juga berfokus pada bagaimana untuk memajukan dan mensejahterakan anggota, pengusaha mikro dan masyarakat yang tidak mampu agar mendapatkan kehidupan yang layak, ilmu mengenai koperasi, dan usaha yang berjalan dengan baik dan lancar.
Menurut Teori Klasik
a) Koperasi Pemakaian
Koperasi ini didirikan untuk kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Barang yang dijual di koperasi ini harus lebih murah dibandingkan tempat lain karena tujuan dari koperasi ini adalah untuk menyejahterakan para anggotanya.
Analisis :
Menurut analasis saya, Koperasi Syari'ah Benteng Mikro Indonesia tidak termasuk kedalam Koperasi Pemakaian, hal ini dikarenakan koperasi ini didirikan lebih berfokus kepada penyedia produk yang dijual di dalam Warung Benteng Mikro yang ada di situs online koperasi tersebut.
b) Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
Koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Analisis :
Menurut analasis saya, Koperasi Syari'ah Benteng Mikro Indonesia termasuk kedalam Koperasi Penghasil, hal ini dikarenakan koperasi ini juga memiliki sebuah usaha kecil berbasis online yang dinamakan dengan Warung Benteng Mikro Indonesia atau lebih sering dikenal dengan Warung BMI. Didalam warung ini dijual berbagai macam produk seperti makanan, sepatu, dan lain sebagainya guna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari - hari.
c) Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota.
Analisis :
Menurut analisis saya, KOPSYAHBMI termasuk kedalam koperasi simpan pinjam dan penghasil. Hal ini dikarenakan, KOPSYAHBMI ini didirikan karena untuk melayani simpanan dan peminjaman dana berdasarkan kepada prinsip syariah. Selain itu, KOPSYAHBMI ini juga memiliki warung mbi yang berfungsi sebagai media berwirausaha dimana anggota, maupun masyarakat dapat membeli produk yang terdapat di dalam warung mbi tersebut. Oleh karena itu KOPSYAHMBI ini termasuk ke dalam koperasi simpan pinjam dan koperasi penghasil.
B. Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12 / 1967
a) Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Analisis :
Menurut analisis saya, Koperasi Syari'ah Benteng Mikro Indonesia sudah memenuhi ketentuan penjenisan koperasi yang harus didasarkan kepada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota - anggotanya.
b) Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Analisis :
Menurut analisis saya, jenis Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesi (KOPSYAHBMI) sudah sesuai dengan ketentuan penjenisan di atas. Dimana KOPSYAHMBI memiliki aktivitas/kepentingan ekonomi untuk mencapai tujuan bersama dengan anggota - anggotanya . Yaitu dengan memajukan dan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekita seperti dengan memberikan fasilitas berupa pinjaman untuk anggotanya, memberikan media untuk melakukan kegiatan penyimpanan dana, menyediakan warung mbi, serta menyediakan kebutuhan - kebutuhan lain yang dibutuhkan anggota baik itu kebutuhan primer maupun kebutuhan sekunder.
C. Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60 /1959
a) Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
Analisis :
Menurut analisis saya. Koperasi Syari'ah Benteng Mikro Indonesia ini termasuk kedalam koperasi primer dimana anggota yang dimiliki Koperasi Syari'ah Benteng Mikro ini sudah melebihi dari 20 orang dan memiliki banyak cabang di berbagai daerah dan kabupaten di Tangerang.
b) Koperasi Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
Analisis :
Menurut analisis saya, KOPSYAHBMI ini juga termasuk kedalam bentuk koperasi pusat. Hal ini dikarenakan disetiap kabupatennya terdapat kantor pusat dari setiap cabang di wilayah kabupatennya. Missalnya seperti Kantor pusat cabang tangerang I. Kantor pusat cabang Tangerang I ini menaungi daerah seperti : KCP Sukadiri, KCP Pakuhaji, KCP Teluknaga, KCP Sepatan, KCP Kemiri. Dan seterusnya. KOPSYAHMBI ini memiliki kantor cabang pusat sebanyak 5 kantor cabang pusat yang terdiri dari : kantor cabang Tangerang I, kantor cabang Tangerang II, kantor cabang Serang, kantor cabang Lebak, dan kantor cabang Pandeglang.
c) Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
Analisis :
Menurut analisis saya, Koperasi Syari'ah Benteng Mikro Indonesia tidak termasuk kedalam koperasi gabungan. Hal ini dikarenakan KOPSYAHBMI ini hanya memiliki 1 koperasi pusat disetiap daerah cabang koperasi tersebut didirikan.
d) Koperasi Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Analisis :
Menurut analisis saya. KOPSYAHBMI ini tidak termasuk kedalam koperasi induk karena KOPSYAHMBI ini hanya memiliki 1 cabang kantor pusat ditiap daerahnya dan hanya memiliki 1 kantor utama di Ibu Kota Tangerang.
Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi sesuai wilayah administrasi pemerintah
a) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b) Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c) Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d) Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
D. Koperasi Primer Dan Sekunder
a) Koperasi Primer
Merupakann koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
Analisis :
Menurut analisis saya, Koperasi Syari'ah Benteng Mikro Indonesia termasuk kedalam Koperasi Primer. Hal ini dikarenakan koperasi ini juga beranggotakan dari masyarakat setempat.
b) Koperasi Sekunder
Merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Analisis :
Menurut analisis saya, KOPSYAHBMI ini juga termasuk kedalam koperasi sekunder. Hal ini dikarenakan koperasi ini awalnya adalah Lembaga Pembiayaan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPP-UMKM) yang merupakan artikulasi simpulan studi identifikasi skim-skim pembiayaan bagi pelaku UMKM yang dilakukan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tangerang dan Lembaga Sumberdaya Informasi Institut Pertanian Bogor (LSI-IPB) pada tahun 2002 dan Pada Bulan November 2015 mengalami Perubahan Anggaran Dasar dan berganti nama menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Benteng Mikro Indonesia dengan Akte Pendirian Nomor : 01 Tanggal 14 September 2015 dengan Badan Hukum Tanggal 04 Nopember 2015 Nomor : 213/PAD/M.KUMKM.2/XI/2015.
E. Refrensi :
1. Bahan ajar Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang bermuatan softskill
2.Kementrian Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah (2017). Data Koperasi [online]. http://nik.depkop.go.id/About [Diakses 26 Desember 2017]
3. Ayu, Anita. (2016). Urgensi Koperasi Syariah : Lebih Syariah, Lebih Aman [online]. http://anitaayud.blogspot.co.id/2016/01/ [Diakses pada 28 Desember 2017]
4. Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia. (2017). Sejarah KOPSYAHMBI [online]. http://kopsyahbmi.org/tentang_kami [Diakses pada 27 Desember 2017]
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.