Koperasi
ini awalnya adalah Lembaga Pembiayaan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah
(LPP-UMKM) yang merupakan artikulasi simpulan studi identifikasi skim-skim
pembiayaan bagi pelaku UMKM yang dilakukan oleh Badan Perencanaan dan
Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kab. Tangerang dan Lembaga Sumberdaya Informasi
Institut Pertanian Bogor (LSI-IPB) pada tahun 2002. Pada bulan November 2015 mengalami
perubahan anggaran dasar dan berganti nama menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan
Pembiayaan Syariah Benteng Mikro Indonesia dengan Akte Pendirian Nomor : 01
Tanggal 14 September 2015 dengan Badan Hukum Tanggal 04 November 2015 Nomor :
213/PAD/M.KUMKM.2/XI/2015.
BAB II
Pengertian dan Prinsip – Prinsip
Koperasi
Koperasi mengandung
makna ”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang
artinya “kerja sama”. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong
satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand
in hand)..
Koperasi Indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang –
orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi
- fungsi :
- Fungsi Sosial
Misalnya
: Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
- Fungsi Ekonomi
Misalnya
: SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari
segala macam kegiatan koperasi tersebut.
- Fungsi Politik
Misalnya
: Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari
masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
- Fungsi Etika
Sedangkan
Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan.
Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada
biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Analisis :
Menurut analisis saya,
kopsyahmbi ini sudah memiliki fungsi -
fungsi yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan di atas tersebut.
Diantaranya :
- Fungsi Sosial
Misalnya
: Kopsyahmbi memberikan program – progam yang dimilikinya untuk meningkatkan
kemaslahatan masyarakat baik itu untuk anggotanya maupun bukan anggotanya
seperti adanya prosedur pembiayaan, warung mbi, dan rumah layak huni. Selain
itu, Kopsyahmbi juga memberikan pendidikan – pendidikan seputar koperasi kepada
seluruh anggota kopsyahmbi.
·
Fungsi Ekonomi
Misalnya
: kopsyahmbi memberikan bantuan kepada usaha mikro berupa simpanan, pinjaman,
dan pembiayaan.
- Fungsi Politik
Misalnya
: Kopsyahmbi memiliki struktur kepengurusan yang memiliki tugas dan tanggung
jawabnya masing – masing.
·
Fungsi Etika
Misalnya
: kopsyahmbi memiliki aturan yang wajib ditaati oleh seluruh anggota. Seperti
adanya prosedur dalam pembiayaan, syarat untuk menjadi keanggotaan, dsb.
Pengertian Koperasi
Definisi
Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO
terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko
dan manfaat secara seimbang
Definisi
Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago
(1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi
adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
Definisi
Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren
tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.Disini Dooren
memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan
orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi
menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh.Hatta adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan
koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga”
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.Aktivitas dalam
urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung
gotong - royong.
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi
Indonesia :
·
Koperasi adalah badan usaha
·
Koperasi adalah kumpulan orang - orang
atau badan hukum koperasi
·
Koperasi Indonesia , koperasi yang
bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
·
Koperasi Indonesia adalah gerakan
ekonomi rakyat
·
Koperasi Indonesia berazaskan
kekeluargaan
Analisis kopsyahmbi :
Menurut analisis saya,
kopsyahmbi memiliki definisi yang hampir selaras dengan pendapat ILO, Chaniago,
dan UU No. 25 Tahun 1992. Karena hal ini sesuai dengan pengertian dari
kopsyahmbi ini dan tercantum di dalam makna logo yang ada di Kopsyahmbi, Khususnya pada makna logo kopsyahmbi yang empat
sudut pandang. Karena pada logo
koperasi yang empat sudut pandang memiliki makna arah mata angin dengan artian
bahwa :
-
Sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi.
-
Sebagai
dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan.
-
Sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi.
-
Selalu
menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk
Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
yaitu :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Analisis :
Menurut
saya, Kopsyahmbi ini sesuai dengan tujuan koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992
tentang perekonomian pasal 3. Karena, Kopsyahmbi ini memiliki tujuannya sendiri
yaitu untuk kesejahteraan anggota dengan
kecukupan sandang, pangan, papan dan tersedianya kebutuhan air dan sanitasi
yang sehat. Hal ini selaras dengan makna arti logo dari kopsyahmbi pada bagian Padi dan Kapas yang mengililingi rumah dan
air dibawahnya.
Selain
itu, Kopsyahmbi ini juga memiliki tujuan – tujuan yang telah tertuang di dalam
visi dan misi yang ada pada kopsyahmbi. Berikut ini visi dan misi kopsyahmbi :
a. Visi
Menjadi
Mitra UMKM terbaik di Indonesia yang sehat, kredibel dan efektif untuk
mendinamisasi pemberdayaan anggota dalam rangka meningkatkan produktivitas,
daya saing dan kemandirian sesuai prinsip-prinsip syariah yang menciptakan
kemaslahatan.
b. Misi
- Memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan pendapatan anggota melalui pelayanan simpan pinjam dan pembiayaan syariah.
- Mengembangkan dan memberdayakan anggota yang produktif dan mandiri serta memiliki daya saing secara sistematis, berkelanjutan dan terintegrasi.
- Mengelola koperasi secara modern dan rofessional tanpa meninggalkan jati diri koperasi.
- Memberikan pelayanan prima untuk kepuasan anggota.
- Membuka lapangan pekerjaan baru yang terbuka bagi anggota koperasi dan keluarganya.
Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi
(cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam
koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa
pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
Prinsip
Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner
ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori
oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi
koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
Prinsip
Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada
tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA
di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.
Prinsip Koperasi
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
2.
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar
satu orang satu suara.
3.
Modal menerima bunga yang terbatas,
itupun bila ada.
4.
SHU di bagi 3 :
a. sebagian
untuk cadangan
b. sebagian
untuk masyarakat
c. sebagian
untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
5.
Semua koperasi harus melaksanakn
pendidikan secara terus-menerus.
6.
Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.
Indonesia
Menurut UU No. 12 tahun 1967
- Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Analisis :
Menurut analisis saya,
Kopsyahmbi ini memiliki prinsip yang hampir selaras dengan prinsip koperasi di
atas. Tepatnya dengan prinsip koperasi berikut ini :
Prinsip
Koperasi menurut Munker, Prinsip Koperasi menurut Rochdale,
Prinsip
Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance ), Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967, dan Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992.
Hal
ini karena, kopsyahmbi ini berdiri bukan hanya untuk kemashlahatan anggotanya
saja, tapi masyarakat luas yang membutuhkan bantuan, baik itu lokasinya di
sekitar kopsyahmbi, maupun diluar lokasi kopsyahmbi. Kopsyahmbi ini hadir untuk
membantu dalam mensejahterakan masyarakat banyak. Khususnya kepada para
pengusaha mikro. Selain itu, kopsyahmbi ini juga aktif dalam memberikan
pendidikan seputar koperasi kepada setiap anggota kopsyahmbi.
Bab III
ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi
adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknikyang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
1. individu
(pemilik dan konsumen akhir)
2. Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
3. Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke mndeskripsikan
Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
1. Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2. Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3. Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4. Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem yang
diterapkan oleh Ropke antara lain :
1. Anggota
Koperasi
2. Badan
Usaha Koperasi
3. Organisasi
Koperasi
Di Indonesia bentuk
struktur organisasi dari kopersi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1. Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
2.
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan
tugas :
3.
Penetapan Anggaran Dasar
4.
Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
5.
Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
6.
Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.
Pengesahan pertanggung jawaban
8.
Pembagian SHU
9. Penggabungan,
pendirian dan peleburan.
Analisis
:
Struktur Organisasi Kopsyahmbi 1. Susunan Organisasi
a.
Susunan
Pengawas
Ketua Pengawas : H. Didi Budiharta,
SH
Anggota Pengawas :
1) Ir.
Bagus W.D. Wicaksono, M.Si
2) Drs.
H. Machdiar, M.Si
Ketua
Pengawas Syariah : H. Hendry
Tanjung, Ph.D
Anggota
Pengawas Syariah :
1) Dr.
Ir. Trisiladi Supriyatno, M.Si
2) H.
Nadratuzzaman Hosen, Ph.D
b.
Pengurus
1) Ketua
Pengurus (Presiden Direktur) :
Kamaruddin Batubara, SE
2) Wakil
Ketua (Wakil Presdir) : Radius
Usman, S.Si
3) Sekretaris
I (Dir. Operasional) :Yayat
Hidayatullah, ST., MM
4) Sekretaris
II (Dir. SDM) : Agus
Suherman, SH
5) Bendahara
(Dir. Keuangan & adm) :
Makhrus, SE
c.
Pengelola
1) Manager
Cabang Tangerang I :
Sondari
2) Manager
Cabang Tangerang II :
Jejen, SE
3) Manager
Cabang Serang :
M. Taufik Hidayat
4) Manager
Cabang Lebak :
Samuroh Hadi Saputera
5) Manager
Cabang Tangerang :
Muhamad Umar
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya antara
lain yaitu :
1. Mengelola
koperasi dan usahanya
2. Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran
Rapat Anggota
4. Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance
daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang
antara lain yaitu :
1. Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
2.
Meningkatkan peran koperasi
3.
Pengawas
- Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
- UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
1. Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus
BAB
IV
Tujuan
Dan Fungsi Koperasi
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan.
Analisis :
Koperasi
Syariah Benteng Mikro Indonesia merupakan koperasi yang kegiatan usahanya
meliputi simpanan, pinjaman, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah model rembug
pusat, termasuk dalam mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf. Koperasi ini
terletak di Ruko The Times Square No.83318 Jl. Boulevard Andalucia Paramount
Land Tangerang, Kab.Tangerang, 15334, Indonesia. Koperasi
ini awalnya adalah Lembaga Pembiayaan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah
(LPP-UMKM) yang merupakan artikulasi simpulan studi identifikasi skim-skim
pembiayaan bagi pelaku UMKM yang dilakukan oleh Badan Perencanaan dan
Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kab. Tangerang dan Lembaga Sumberdaya Informasi
Institut Pertanian Bogor (LSI-IPB) pada tahun 2002.
Pada bulan
November 2015 mengalami perubahan anggaran dasar dan berganti nama menjadi
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Benteng Mikro Indonesia dengan
Akte Pendirian Nomor : 01 Tanggal 14 September 2015 dengan Badan Hukum Tanggal
04 November 2015 Nomor : 213/PAD/M.KUMKM.2/XI/2015.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan.
Koperasi sebagai Badan Usaha
- Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
- Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).
1. Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4. Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Analisis :
Menurut analisis saya, tujuan dan nilai dari kopsyahmbi ini tertuang di dalam visi dan misi yang dimiliki oleh kopsyahmbi. Selain dari visi dan misi, tujuan dan nilai koperasi dari kopsyahmbi tertuang di dalam logo yang dimiliki oleh kopsyahmi serta slogan yang dimiliki yaitu “Mandiri - Berkarakter – Bermartabat”.
Kegiatan Usaha Koperasi
•
Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
•
Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi
economies of scale).
•
Usaha dan peran utama dalam bidang sendi
kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
•
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi
terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
•
Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
•
Modal Pinjaman; bersumber dari anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
Analisis :
Kopsyah BMI masuk kelompok Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah,
dengan menyediakan pelayanan kepada semua anggota yang meliputi : - Fasilitas Simpanan berbasis syariah;
- Fasilitas Pinjaman berbasis syariah; dan
- Fasilitas Pembiayaan berbasis syariah.
Pelayanan Pinjaman/Pembiayaan meliputi :
- Pembiayaan Produktif; dan
- Pembiayaan Investasi.
Pelayanan Simpanan meliputi :
- Simpanan Modal Usaha :
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Simpanan Modal Kerja :
- Simpanan Sukarela; dan
- Simpanan Investasi (Berjangka, Sanitasi, Air, Pendidikan, Umroh, Haji dan Qurban).
SUMBER :
1.
Materi
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.pdf dari Bapak Muhammad Firdaus Dosen Ekonomi
Koperasi Kelas 2EB01, Universitas Gunadarma (diakses pada 30 Oktober 2017 pukul
19 : 00).